PINRANG, SWARAINDEPENDEN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Pinrang musnahkan Barang Bukti sebanyak 1.267 botol minuman keras (miras) hasil sitaan Operasi Pekat Lipu tahun 2025, di halaman Mapolres Pinrang, Jumat (13/6/2025).Sebanyak 1.267 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Mapolres Pinrang Jumat (23/6/2025). (Foto: Yayath/SWIN)
Operasi Pekat Lipu merupakan operasi kepolisian yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Pemusnahan miras ini merupakan bukti komitmen Polres Pinrang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang kondusif di Kabupaten Pinrang.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan terkontrol untuk memastikan tidak ada miras yang kembali beredar di masyarakat. Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran miras ilegal kepada pihak berwajib.
![]() |
Forkopimda Kabupaten Pinrang (Foto: Yayath/SWIN) |
Giat ini dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, Dandim 1404/Pinrang, Letkol Inf Abdullah Mahua, S.H.I., M.M., Danyonif 721 Makkasau, Letkol Inf Satrio Budi Bowo Leksono, S.I.P., Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H. M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Khaerunnisa, S.H., M.H., Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dan puluhan perwakilan media cetak dan online.*
(noorhidayat)
0 Komentar