Breaking News

KALAKSA BPBD Pinrang Sampaikan Pernyataan Jelang Peletakan Batu Pertama Proyek Rekonstruksi Pascabencana

Kepala Pelaksana (KALAKSA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang, Dr. Rhommy Manule, M.Si. (Foto: Ist/SWIN)

PINRANG, SWARAINDEPENDEN.COM
— Kepala Pelaksana (KALAKSA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang, Dr. Rhommy Manule, M.Si., menyampaikan pernyataan resmi pada Senin, 16 Juni 2025, terkait pelaksanaan peletakan batu pertama untuk kegiatan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2024.

Dalam pernyataannya, Dr. Rhommy menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan infrastruktur vital yang terdampak bencana, yang bertujuan mendukung pemulihan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat di beberapa wilayah terdampak di Kabupaten Pinrang.

Adapun paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi, Rekonstruksi Jembatan Bila di Kecamatan Batu Lappa, Rekonstruksi Jalan Ammani–Langnga di Kecamatan Mattiro Sompe, dan Rekonstruksi Jembatan Mariri di Kecamatan Lembang.

“Pelaksanaan pembangunan ini sangat strategis yang masuk program strategis daerah, apalagi dalam mempercepat pemulihan pascabencana dan mendukung konektivitas antarwilayah. Kami berharap dengan dukungan semua pihak, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dr. Rhommy.

Peletakan batu pertama untuk kegiatan ini akan dipusatkan di Dusun Bila 1, Desa Tapporang, Kecamatan Batu Lappa, dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 08.30 WITA. Acara ini akan dihadiri oleh unsur pemerintah pusat dari BNPB-RI, pemerintah provinsi dari BPBD Sulsel, pemerintah daerah dan Forkopimda, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari lembaga teknis terkait.

BPBD Kabupaten Pinrang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi secara transparan dan akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat target serta sesuai dengan kualifikasi standar teknis dan SOP yang telah diregulasikan.*

(noorhidayat)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN