Perdamaian ini diinisiasi dan dimediasi oleh Kapolsek Marioriwawo AKP H Tajuddin SIp, diwakili Kanit Reskrim Polsek Marioriwawo, Aipda Arman SE didampingi anggota Reskrim Polsek Marioriwawo, Brigpol Ulil Amri SE. Dalam pertemuan tersebut, dihadirkan korban pengancaman yang bernama lengkap Mezy Putri Ratu Rahmi (18) dan pelaku Herman (52) yang merupakan ayah kandung korban.
Selain mereka berdua (korban dan pelaku, Red), juga hadir ibu korban, saudara ayahnya (tante korban, Red) bersama suami, juga pacarnya Indra Setiawan (18) bersama orang tuanya.
Menurut Aipda Arman, keduanya bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum dengan menandatangani pernyataan. Pihak pelaku membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi pengancaman terhadap anaknya. Begitupun korban berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang tidak disukai oleh orang tuanya.
Selain kedua pihak (ayah dan anak, Red), juga Indra Setiawan (teman dekat Putri, Red), dihadapan petugas, atas persetujuan orang tuanya, berjanji akan melanjutkan hubungannya dengan menikahi Putri.
Aipda Arman, kepada SwaraIndependen.Com katakan, semua sudah selesai dengan baik. Kedua pihak sudah berdamai. Namun, untuk sementara Putri tinggal di rumah tantenya (saudara ayahnya) di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
"Alhamdulillah, mereka sudah damai. Bapaknya bikin pernyataan tidak akan melakukan pengancaman lagi, dan anaknya juga berjanji tidak mengulangi perbuatan yang tidak disukai bapaknya," ujar Arman.
"Untuk sementara tinggal sama tantenya, di Lamuru. Sampai pacarnya datang melamar," sambung Arman kepada SwaraIndependen melalui telepon selularnya, Selasa (23/4).
Sebelumnya diberitakan di media ini seorang gadis diancam akan dibunuh oleh ayah kandungnya, mengunggah curahan hatinya di media sosial Fabecook, dengan judul Diancam Akan Dibunuh, Putri Curhat di Medsos*
(Agisto)
0 Komentar