Breaking News

Resmob Polres Soppeng, Amankan 5 Pelaku Judi Joker di DesaTottong

Terduga pelaku yang diamankan, Senin (5/5/2025) lalu, dari kiri: Zainal (47), Ardiamsa (37), Jamal (37), Suhardiman (35), dan Mansur (46). (Foto: DokResmob/SWIN)

SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM--
 Personil Reserse Kriminal (Reskrim) Unit V Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, berhasil mengamankan 5 orang pelaku judi kartu Joker, di Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Senin (5/5/2025) kemarin malam.

Gerak Cepat Personil Resmob Polres Soppeng ini, setelah mendapatkan informasi dari anggota yang melakukan penyelidikan, jika adanya tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh masyarakat dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP)

Personil yang dipimpin AIPDA Jumaldi SE, langsung bergerak menuju TKP di salah satu rumah milik di Jalan Pramuka, Desa Tottong Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng. Tim Resmob berhasil menangkap pelaku yang sedang memainkan kartu joker dengan taruhan uang.

"Mereka sementara bermain kartu joker dengan uang taruhan. Langsung ditangkap dan dilakukan interogasi awal," ujar Aipda Jumaldi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana yang di pada laporkan tersebut diatas.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut, bersama barang bukti,  dibawa ke Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Jumaldi kepada Wartawan, Selasa (5/5/2025).

Para terduga pelaku yang diamankan, Mansur (46), petani, Suhardiman (35), sopir, Jamal (37), petani, Zainal (47), sopir, dan Ardiamsa (37), wiraswasta. Kelimanya merupakan warga TurungLappae, Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 1 (satu) pasang kartu joker, uang tunai sejumlah Rp.1.057.000,- (satu juta lima puluh tujuh ribu supiah).

Uang Tunai uang didapatkan, terdiri dari, 1 lembar pecahan Rp1.000,-, 3 lembar pecahan Rp.2.000,-, 10 lembar uang Rp.5.000,-, 10 lembar pecahan Rp.10.000,-, 5 lembar Rp.20.000,-, 12 lembar Rp.50.000,-, dan 2 lembar uang Rp.100.000,-.

Kepada Swara Independen, Kanit V Resmob Polres Soppeng, AIPDA Jumaldi, menyatakan jika penangkapan ini merupakan wujud keseriusan kesatuannya untuk membasmi segala bentuk kejahatan, termasuk penyakit masyarkat, seperti judi ini.

"Kami akan tidak tegas jika kami temukan atau mendapatkan laporan adanya kejahatan. Termasuk judi ini, karena merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan," tegas Jumaldi.

Terduga pelaku, terancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling tinggi 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

Saat berita ini ditayangkan, para terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng.*

(Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN