![]() |
Kolase beberapa rangkaian adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh Tersangka Pelaku Arifuddin, Senin (20/4/2025). (Foto: Ist/SWIN) |
SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM-- Tidak lebih 2 pekan sejak Ekshumasi Makam (penggalian kembali kuburan, Red), Kepolisian Resort Soppeng berhasil mengungkap misteri kematian seorang guru Gusnawati. Penyidik kemudian menetapkan Arifuddin, suami almarhumah sebagai tersangka pelaku pembunuhan.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, atas perintah Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menggelar Rekonstruksi Pembunuhan atas tersangka Arifuddin bertempat di Tempat Kejadian Perkara yang merupakan rumah pelaku sekaligus rumah korban, yang beralamat Lingkungan Lawo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabat, Kabupaten Soppeng, Senin (20/10/2025) hari ini.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres AKP Dodie Ramaputra, SH. MH, membuat terang kronologis kejadian termasuk motif yang membuat suami korban tega menghabisi nyawa istrinya.
Pelaksanaan Rekonstruksi ini, selain dihadiri personil Polres Soppeng, Kanit Tipikor Iptu Alfian, Kanit PPA, Aiptu Fajar, juga dihadiri Kasi Pidum Kejari Soppeng, Kasi Intel Kejari Soppeng bersama, jajarannya, dan disaksikan oleh Lurah Ompo, Andi Wirna Padolongi bersama staf.
![]() |
Rumah tempat tersangka pelaku Arifuddin menghabjsi nyawa istrinya, Gusnawati |
Dari rangkaian rekonstruksi, peristiwa tersebit terjadi malam itu, Kamis (24/4/2025). Rangkaian kejadian berawal saat tersangka pelaku bermaksud menemui sang istri yang sedang di kamarnya. Dengan maksud meminta ke istrinya untuk memberi makan cucucunya yang sedang lapar. Ketika Arifuddin mengintip, korban yang sedang berbaring dalam kelambu menegurnya.
"Magai mucelleng, loko maga?" Tegur korban dengan nada ketus menggunakan bahasa bugis yang berarti "kenapa kamu mengintip, kamu mau apa?".
"Nolo panrei eppomu," jawab tersangka juga dengan bahasa bugis yang berarti, "turun beri makan cucumu".
"Idi na panrei (kamu saja yang beri makan, Red)," kata korban.
Mendapat jawaban seperti itu, spontan tersangka emosi. Lalu dengan kalap, tersangka memasuki kamar dan mendatangi korban yang masih berbaring. Tersangka langsung mengambil bantal yang ada di samping korban, dan membekap korban dengan bantal.
Korban pun melawan dan meronta, mendorong bantal hingga terlepas. Tersangka semakin kalap. Tangan yang sebelumnya memegang bantal, dengan tangan kosong mencekik korban hingga korban lemas.
Belum puas sampai di situ, tersangka yang terlanjur lupa daratan, mengangkat tubuh korban yang sudah tidak berdaya, lalu membenturkannya ke sebuah lemari di samping tempat tidur korban.
Merasa korban sudah tidak bernyawa yang diketahuinya saat memeriksa nadi korban, tersangka keluar dari kamar lalu turun ke bawah memasakkan mi instan untuk cucunya.
Saat mi instan sudah siap, dia kembali nail ke atas mengajak cucunya yang sedang menonton, untuk turun makan mi instan yang sudah disiapkan.
Sambil menyuap cucunya, Arifuddin bersikap seolah tidak ada kejadian, hingga anaknya yang bernama Imran datang dan menemukan ibunya sudah tidak bernyawa.
![]() |
Teraangka Pelaku, Arifuddin usai melakukan rekonstruksi, digelandang kembali ke rumah tahanan (Foto: Agisto/SWIN) |
Hasil pemeriksaan tim forensik Polda Sulawesi Selatan bersama tim dari Polres Soppeng, mengungkapkan jika kematian almarhumah Gusnawati, 24 April 2025 yang lalu bukan karena serangan jantung sebagaimana dikabarkan sebelumnya. Melainkan merupakan sebuah peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh suami korban sendiri, Arifuddin.
Setelah terungkapnya kematian "ibu guru", penyidik Polres Soppeng memastikan jika itu murni pembunuhan, dan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap motif dan pelaku pembunuham tersebut. Selain petunjuk dan bukti-bukti lainnya, salah satu bukti kunci yang memakan waktu lama, yakni test DNA karena harus menunggu dari Laboratorium Forensik Mabes Polri
Namun, hampir sebulan lamanya, akhirnya hasil test DNA membuka tabir siapa pembunuhnya. Terungkap, sampel DNA identik dengan suami korban, Arifuddin alias Madia.
Polisi tak butuh waktu lama hingga bisa membuat pelaku mengakui perbuatannya, setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke pelaku.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., Penetapan tersangka terhadap Arifuddin dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dasar penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan mendalam menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yakni pendekatan penyidikan berbasis pembuktian ilmiah yang melibatkan analisis forensik, pemeriksaan digital, serta keterangan saksi dan barang bukti yang saling menguatkan," ujar AKP Dodie Ramaputra melalui pesan tertulisnya kepada SwaraIndependen, Senin (20/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra mengungkapkan, tersangka pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Sebelumnya diberitakan, jenazah Gusnawati ditemukan oleh anaknya, Imran, sekira pukul 22.00 WITA 2 bulan lalu, saat ia datang ke rumah orang tuanya. Ketika itu, Imran menemukan ibunya sudah dalam keadaan meninggal dunia di kamar pribadi.
Pemeriksaan awal oleh Dokter Umum RSUD Latemmamala dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Soppeng, menemukan beberapa tanda pada tubuh korban, seperti memar pada kelopak mata kanan, lecet pada pipi kanan dan hidung, lebam pada telinga kanan dan kiri, lebam pada pundak kiri, lecet pada siku kanan, dan memar pada punggung kanan.
Awalnya, pihak keluarga tidak menginginkan otopsi dilakukan pada jenazah korban. Namun, setelah dua bulan berlalu, setelah pihak berwajib memberikan pemahaman tentang pentingnya otopsi, maka keluarga memutuskan untuk meminta dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian Gusnawati.*
(AgusIskandar)
0 Komentar