![]() |
Ketua DPP LIPAN, Ir. Muchtar Baso, M.T. (Foto: Ist/SWIN) |
Hal tersebut diungkapkan, Ketua DPP LIPAN, Ir Muchtar Baso, M.T. Menurutnya, langkah ini diambil menyusul kasus mangkraknya 3 Ranperda ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik tidak disahkannya tiga Ranperda sejak tahun 2021 ini, padahal anggaran sekira Rp1 Milyar telah dihabiskan untuk proses pembahasan namun tidak membuahkan hasil.
"Kami segera menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi, kalau memang nantinya ada temuan penyimpangan dan indikasi korupsi, masalah ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses secara hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
"Sangat disayangkan, DPRD yang punya Fungsi Legislasi, Fungsi Budgeting dan Fungsi Pengawasan terkesan menghianati sendiri fungsi yang melekat pada dirinya," sambung aktivis yang juga Ketua FKPPI Soppeng ini.
Lebih lanjut, Muchtar Baso juga mengaku heran, sudah tiga tahun Ranperda ini mangkrak dan menelan anggaran besar, tetapi DPRD Soppeng terkesan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan hutang Ranperda ini ke rakyat Soppeng.
"Masa sudah tiga tahun, ketiga Ranperda ini belum diselesaikan. Ini hutang kepada rakyat harus dituntaskan," ujarnya keheranan.
Sekadar diketahui, semula berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Soppeng ketiga Ranperda tersebut akan ditetapkan tanggal 30 Nopember 2021, kemudian pada tanggal 26/11/2021 berdasarkan rapat paripurna dirubah menjadi tanggal 1/12/2021.
Pada agenda pokok paripurna penetapan ketiga ranperda tersebut akan berlangsung, pada kesempatan pertama sidang paripurna tidak kourum, kemudian setelah ditunda 2 kali juga belum kourum akhirnya dinyatakan ditunda dan sampai sekarang tak kunjung disahkan.
Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya, ketiga Ranperda tersebut gagal ditetapkan atau disahkan, lantaran Rapat Paripurna penetapan tidak kuorum. Hanya dihadiri oleh 18 orang anggota DPRD Soppeng, yang seharusnya Rapat Paripurna wajib dihadiri 2/3 jumlah anggota atau minimal 20 orang.
Yang tidak hadir pada saat Rapat Paripurna saat itu, ada 12 orang, yakni 5 orang dari Fraksi PDI Perjuangan, 5 orang dari Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar 1 orang, dan 1 orang lainnya dari Fraksi Partai Gerindra.
Dari berbagai sumber yang diperoleh Swara Independen, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Soppeng, terutama Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan saat itu, karena dinilai Rapat Paripurna tersebut dinilai ilegal atau tidak sah. Karena diputuskan dalam Rapat Perubahan Jadwal yang tidak kuorum
Menurut sumber, berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Soppeng pada tanggal 15 November 2021, Rapat Paripurna Penetapan 3 Ranperda dijadwalkan dilaksanakan tanggal 30 November 2021, namun kemudian jadwal tersebut berubah sehubungan Bupati Soppeng dan Ketua DPRD Soppeng tidak ditempat pada tanggal tersebut.
Dengan alasan tersebut, maka diadakanlah perubahan jadwal Rapat Paripurna Penetapan 3 Ranperda menjadi tanggal 1 Desember 2021, melalui Rapat Perubahan Jadwal pada tanggal 26 November 2021
Ironisnya, Rapat Perubahan Jadwal tersebut (26 November 2021, Red), hanya dihadiri oleh kemudian 15 anggota DPRD Soppeng. Sedangkan berdasarkan Tata Tertib DPRD Soppeng rapat perubahan jadwal seharusnya dihadiri 50%+1 jumlah anggota DPRD, sehingga rapat paripurna perubahan jadwal ini dinilai tidak kuorum atau ilegal.*
(AgusIskandar)
0 Komentar