![]() |
Pasar Cabenge, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng. Inset: Mahmud Cambang (Foto: Ist/SWIN) |
Menyeruaknya kembali ke permukaan terkait kasus yang mulai berproses sejak 2019 lalu itu, melalui percakapan Whatsapp Group "Info Publik", Selasa (12/3) lalu. Hal tersebut mengundang reaksi Koordinator Tim Monitoring dan Investigasi Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Mahmud Cambang.
Menanggapi pertanyaan publik yang mempertanyakan soal Pasar Cabenge, Mahmud Cambang menyebutkan, persoalan itu tetap menjadi fokus perhatian lembaganya.
"Tetap Bos menjadi atensi kami, apalagi semua data dan dokumen sudah kami pegang bahkan kasus itu sudah pernah kami koordinasikan dengan institusi penegak hukum," kata Mahmud Cambang, di Makassar, Kamis (14/3/2024).
Dikatakannya, dua tahun lalu pihaknya sudah serahkan laporan itu ke penegak hukum setelah mandek sejak tahun 2019 lalu. Di 2021 sampai 2022 kembali lakukan atensi. Namun, pihaknya mengalami banyak rintangan dalam melakukan pengawalan laporan sehingga harus mengatur ulang strategi lagi.
"Atas desakan publik, serta kami tidak mau dicap masuk angin, maka Insya Allah dalam waktu dekat kami akan buka dan melanjutkan kerja kami yang tertunda," ungkapnya kepada awak SwaraIndependen.Com.
Lanjut pria bercambang ini katakan, persoalan ini tinggal dikawal karena laporan di salah satu instansi penegak hukum sudah masuk. Dan, tidak menutup kemungkinan laporan akan diperbaharui.
"Intinya, selama tidak ada kejelasan status hukum atas dugaan korupsi pembangunan pasar Cabbenge itu, maka kami akan terus suarakan," tegasnya lagi
Ditanyakan apa saja yang menjadi dasar pelaporannya sehingga ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Mahmud katakan jika pihaknya memegang dokumen yang menjadi dasar temuannya.
"Jelasnya kami punya dokumen yang menjadi dasar temuan," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, lebih kurang lebih 2 tahun yang lalu, Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indoensia (LHI) melakukan pelaporan, atas dugaan korupsi Pembangunan Pasar Cabenge, berdasarkan Temuan BPK pada tahun 2016.
Hal tersebut dilakukannya, setelah mengetahui jika kasus ini sedang dalam penanganan sejak tahun 2019. Namun tidak ada kejelasan terhadap penanganannya. Sehingga saat itu, pihaknya meminta ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk melanjutkan serta memberi kejelasan hukum.
"Sabar, kami sementara menyusun kembali segalanya, untuk kembali mempertanyakan kejelasan status hukum kasus ini di Kejaksaan Tinggi," pungkas Mahmud.
Kasus Mulai Bergulir Tahun 2019
Kejaksaan mengusut kasus ini karena adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Indikasi tersebut berdasarkan dengan hasil audit BPK. Pengusutan kasus ini mulai bergilir tahun 2019 yang lalu.
Proyek Pembangunan Pasar Cabenge yang dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda tahun 2003 silam, sebagai pengembang menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Soppeng tanpa melalui proses tender.
Selain pengalihan pengelolaan Pasar Cabbenge diambil alih oleh Pemkab Soppeng pada tahun 2016 silam. Padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.*
(agus iskandar)
2 Komentar
Sebaiknya kasus pasar Cabbeng,,,,sesegrah mung kin diangkat kembali,,,jangan Jangan Mandek lagi,,,,,,sang at perihatin akses jalannya yg tan diperbaiki,,,mohon perhatiannya,,
BalasHapusAsal ada perkembangan dari nara sumber atau ada informasi baru, akan tetap kami follow up
Hapus