![]() |
Ketua LSM Lidik Soppeng, Gazali Makkaraka (Foto: Ist/Swin) |
Hal tersebut mengundang atensi para aktifis dan masyarakat Soppeng untuk angkat bicara. Salah satunya Ketua LSM Lidik Soppeng, Gazali Makkaraka SH.
Kepada SwaraIndependen.Com, Gazali mengatakan, secara kelembagaan LSM Lidik Soppeng mempertanyakan rekomendasi Bawaslu Soppeng yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Soppeng, tentang penggantian anggota KPPS yang terindikasi anggota Partai Politik, sebagaimana yang pernah dimuat di media SwaraIndependen.Com beberapa waktu yang lalu.
Lanjut Gazali katakan, atas nama LSM Lidik Soppeng, mendesak Bawaslu Soppeng untuk menggunakan kewenangannya sebagaimana Pasal 464 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mana memberi kewenangan untuk mengadukan Ketua dan Anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
"Bawaslu Soppeng, harus segera gunakan kewenangan untuk mengadukan KPU Soppeng ke DKPP," desak Gazali Makkaraka, kepada SwaraIndependen.Com, Selasa (12/3) malam.
Menurutnya, sudah merupakan pelanggaran berat, jika rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU. Karena untuk apa Bawaslu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, jika temuan-temuannya tidak bisa dieksekusi.
Lanjut Gazali, katakan, karena KPU diangkat dan disumpah untuk mewujudkan Pemilu jujur, adil, dan bersih. Dan digaji tinggi, namun tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya, sebaiknya mundur.
"Kalau memang KPU tidak mampu menjalankan rekomendasi dari Bawaslu sebaiknya mundur lebih awal, karena KPU digaji oleh rakyat, maka harus bekerja untuk rakyat," tegasnya.*
0 Komentar