MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM-- Sengketa lahan mulai bergulir sejak tahun 1996, berakhir dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk melaksanakan eksekusi terhadap lahan showroom Mazda Makassar yang terletak di Jalan A.P. Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (28/4/2025). Show Room Mazda Pettarani, sesaat sebelum dieksekusi, Senin (28/4/2025) kemarin. (Foto: Agisto/SWIN)
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks.
Pemohon eksekusi adalah Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya Eddy Aliman, sedangkan tergugat adalah PT Timurama. Namun, showroom Mazda saat ini dimiliki oleh Ricky Tandiawan, yang akhirnya ikut menjadi tergugat.
Menurut Kuasa hukum penggugat, Ulil Amri, proses eksekusi lahan seluas 3.825 meter persegi tersebut berhasil dilakukan setelah tiga kali tertunda berdasarkan permohonan dari kliennya, Eddy Aliman.
"Ini (eksekusi) yang keempat kalinya, setelah tiga kali tertunda, tapi hari ini berhasil kita eksekusi lahan ini seluas 3.825 meter persegi," kata Ulil.
Ulil menerangkan lahan tersebut dipersengketakan sejak tahun 1996 antara ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu dengan Eddy Aliman dan PT Timurama. Namun, pada saat proses sengketa di pengadilan lahan 3.825 meter persegi dijual ke seorang pengusaha, Ricky Tandiawan.
"Perkara sementara berjalan, belum selesai PT Timurama menjual lahan tersebut ke Ricky Tandiawan. Sehingga perkara ini selesai tahun 2010 inkrah, kemudian muncul perkara baru karena Ricky sudah masuk, makanya digugatlah Ricky bersama kawan-kawan dengan (nomor) 175 yang dieksekusi hari ini," terang Ulil Amri.
"Jadi perkara ini Edy Aliman ditetapkan sebagai pemilik setelah melalui proses hukum yang panjang," tambahnya.
Lanjut Ulil, walaupun kliennya dinyatakan sebagai pemilik lahan yang ditempati Showroom Mazda milik Ricky Tandiawan tersebut, kliennya kembali mendapatkan perlawanan hukum pada 2024.
"Perlawanan terakhir itu pada tahun 2024, tapi hari ini eksekusi dilaksanakan, karena tidak ada lagi alasan, karena semuanya telah diuji," katanya.
Sementara itu tim kuasa hukum pemilik lahan Showroom Mazda Ricky Tandiawan, Ichsanullah menyatakan eksekusi tersebut tidak berdasar dan tidak berasalan karena objeknya salah alamat.
"Dia beli lahan di Kecamatan Tamalate, sementara objek ini berada di Kecamatan Rappocini, artinya kapanpun eksekusinya harusnya ditunda, karena tidak akan ketemu objek yang mau dieksekusi di Kecamatan Tamalate, sedangkan objek yang sekarang itu berada di Kecamatan Rappocini," kata Ichsanullah.
Pihak termohon, kata Ichsanullah, menduga ada pemalsuan dokumen oleh pihak pemohon, sehingga dugaan tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri.
"Kemudian dilaporkan dengan bukti surat itu, sehingga dilakukan proses perdamaian pada waktu itu. Sehingga secara hukum di dalam ketentuan ini, ada pasal yang mengatur bahwa para pihak tidak boleh lagi melanjutkan eksekusi, harusnya ditunda. Karena ada perdamaian antara termohon dengan pemohon eksekusi," ungkapnya.
Ichsanullah menyebut pihak pemohon telah melanggar kesepakatan perdamaian dengan kliennya. Menurutnya, pemohon telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Salah satu pihak tidak menepati janjinya. Jadi Ricky Tandiawan yang merasa tergugat ini juga merasa dirugikan. Tapi, bagaimanapun kami akan melakukan upaya hukum, apakah mengajukan keberatan atau melanjutkan proses terkait pemalsuan rinci lahan tersebut," ujarnya.*
(Ist/Agus Iskandar)
0 Komentar