![]() |
Terduga pelaku, Rusman B (63), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Soppeng (Foto: Ist/SWIN) |
Dalam rekaman video nampak seorang lelaki menggunakan sorban dan gamis, sedang berhadapan dengan seorang pria bersama seorang wanita dan anak kecil di teras mesjid, yang berada di dalam kawasan SMA Negeri 1 Watansoppeng. Wanita tersebut, menyemprot dengan nada keberatan kepada lelaki bersorban di hadapaannya.
"Jangan begitu, Pak," semprot wanita berjilbab merah tersebut.
Pria yang sedang menggendong anak laki-laki, hanya terdiam membisu. Demikian juga seorang anak perempuan yang ada di depannya, yang tidak lain adalah Bunga (samaran) yang masih berusia 10 tahun.
"Maaf, Bu. Saya khilaf. Masya Allah," ujar Kakek yang diketahui bernama Rusman (63) tersebut, nampak kelabakan, bahkan kelihatan celingukan berusaha menghindar.
"Tidak mauka, masya Allah-masya Allah, kasi begitu anakku," timpal wanita yang tidak lain ibu kandung dari korban.
Dalam menit berikut, lelaki tua tersebut berusaha mau menuruni tangga, namun berbalik lagi seolah ada yang kelupaan.
"Apa ini?!, bapak pelajari tentang agama tapi kenapa kasi begitu anakku," serang ibu korban lagi kepada pria lansia tersebut, yang celingukan mencari sesuatu.
"Khilafka Bu, khilafka," ucap si laki cabul tersebut, sambil mengambil sebuah kayu panjang dengan lekuk di pangkalnya, seperti tongkat yang biasa digunakan oleh sekelompok orang berjalan berpindah-pindah tempat untuk menjalankan satu misi yang diyakininya.
Sambil berjalan menuruni tangga, ibu korban mengikuti dari belakang, dan kembali teriak, "Kenapa kau cium mulutnya anakku".
"Masa dia cium mulutnya anakku?" Sambungnya menyampaikan pada salah seorang yang sempat berpapasan di tangga.
"Naudzubillah min Dzalik, tidak bisa, bukan muhrim itu," terdengar bapak berpeci putih tersebut, tanpa berusaha menahan pria bersurban itu.
Setelah mengambil sandalnya di gerbang mesjid, pria cabul tersebut langung pergi meninggalkan tempat, disuruh berhenti malah mempeecepat langkah. Merasa dikejar, diapun berlari.
Ibu korban akhirnya, mengejarnya sambil teriak, dan minta tolong agar pria itu ditahan dan ditangkap. Semakin jauh dan mempercepat larinya. Berapa kali disuruh berhenti jika pengejar yang gunakan motor mendekat. Hingga akhirnya sang kakek cabul tersebut ditangkap setelah kurang lebih 500 meter di tangkap di jalan Kesatria.
Malam itu juga, terduga pelaku pencabulan diserahkan ke pihak kepolisian, untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Swara Independen, terkait identitas terduga pelaku, diketahui bernama Rusman warga Pangi Kelurahan Swatani, Kecamatan Rilauale, Kabupaten Bulukumba.
Keberadaannya di Mesjid Nurut Tarbiyah SMAN 1 Watansoppeng tersebut, belum didapatkan informasi, bagaimana awalnya dia datang di tempat itu, dan bersama siapa dia datang
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan terhadao anak di bawah umur. Mendapatkan laporan, tim dari Reskrim Polsek Lalabata dan Polres Soppeng bertindak cepat mengamankan pelaku pada malam itu juga.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Selanjutnya, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Soppeng," ujar AKP Dodie via pesan Whatsappnya.
AKP Dodie, menceritakan kronologis kejadiannya berdasarkan laporan yang diterimanya, pada malam itu, Kamis 17 Juli 2025 telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di salah satu masjid di wilayah Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
"Korban yang masih di bawah umur saat itu sedang berada di area masjid dan diduga didekati oleh seorang pria berinisial R, usia 63 tahun, yang kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan perbuatan cabul. Kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban, lalu dilaporkan ke Polres Soppeng," tuturnya.
Terkait informasi yang beredar dan berdasarkan pengakuan keluarga terduga pelaku, jika terduga pelaku mengidap gangguan jiwa, dan memiliki "Surat Merah" (istilah untuk keterangan medis pengidap gangguan jiwa, Red), AKP Dodie menjelaskan, jika berdasarkan pemeriksaan awal, belum ditemukan tanda-tanda yang terduga pelaku mengidap kelainan jiwa.
"Izin dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, saat ini belum ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikan kondisi kejiwaan secara objektif, penyidik dapat melakukan koordinasi dengan pihak medis atau ahli jika dibutuhkan dalam proses pembuktian lebih lanjut," tulis Dodie dalam pesan teksnya, Minggu (20/7/2025).
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status perkaranya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaannya," tambahnya lagi dalam pesan teksnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar".*
(AgusIskandar)
0 Komentar