JAKARTA, SWARAINDEPENDEN.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Palopo dengan menolak permohonan paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), pada sidang keputusan yang digelar di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstutusi, Selasa (8/7/2025) hari ini.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan, dalil pemohon tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan. Dengan demikian, paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad dinyatakan berhak menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih.
“Dalil pemohon menurut mahkamah tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan,” kata Hakim Saldi Isra.
Pilkada Palopo sendiri telah melalui perjalanan panjang, termasuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah Trisal Tahir, cawalkot nomor urut 4, didiskualifikasi karena ijazah palsu.
Hasil PSU menunjukkan bahwa Naili-Akhmad memperoleh suara mayoritas dengan 47.349 suara (50,53 persen), diikuti oleh Farid Kasim Judas-Nurhaenih dengan 35.058 suara (37,41 persen). Selanjutnya disusul Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dengan 19.484 suara (20,62 persen) dan Putri Dakka-Haidir Basir dengan 7.729 suara (8,18 persen).
MK: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan paslon nomor urut 3, RMB-ATK, tidak dapat diterima karena dalil-dalil permohonan tidak dapat dibuktikan dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025)
Dalam permohonannya, RMB-ATK meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad yang merupakan peraih suara terbanyak pada PSU Kota Palopo.
Keduanya mendalilkan bahwa Naili tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran sebagai pengganti dari calon wali kota nomor urut 4 yang sebelumnya didiskualifikasi oleh MK. Dalil yang sama juga ditudingkan kepada Akhmad Syarifuddin.
Menurut pemohon, Naili diduga melanggar syarat administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan dokumen pajak yang sah, sementara Akhmad Syarifuddin diduga tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Naili telah melaporkan pajaknya secara elektronik sehingga yang bersangkutan mengantongi bukti penerimaan elektronik.
MK juga mempertimbangkan keterangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Priok yang menyatakan bahwa Naili telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada Maret 2025 dan SPT tahunan empat tahun sebelumnya, serta menyatakan Naili telah melaksanakan kewajiban pajak.
Mahkamah juga menjelaskan, keterangan KPP Pratama Tanjung Priok itu memberikan keyakinan bahwa calon wali kota atas Nama Naili telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada.
Sementara itu, terkait dalil menyangkut Ome (Akhmad Syarifuddin, Red), MK membenarkan yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
Mahkamah mendapati Akhmad tidak mengakui jika dia pernah terpidana kepada KPU Kota Palopo dan tidak mencantumkannya dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), malah secara sengaja menerangkan bahwa dirinya tidak pernah dipidana.
Akan tetapi, meskipun menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan kepada KPU Kota Palopo, Ome justru menyerahkan SKCK yang menerangkan bahwa dirinya memiliki catatan kepolisian dan pernah dipidana.
Sedangkan terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, MK tidak dapat membenarkan mengenai status pendaftaran Akhmad Syarifuddin, karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPU.
Demikian pula terhadap tindakan KPU, Mahkamah juga tidak dapat membenarkan, yang mana KPU memaknai rekomendasi Bawaslu dengan mempersilakan Akhmad melengkapi persyaratan.
“Namun demikian, kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan termohon (KPU, Red), tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin,” kata Ridwan.
Terlebih lagi, MK menemukan fakta hukum bahwa Akhmad sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU, yakni melalui media massa lokal dan media sosial pribadinya. Hal ini dinilai sebagai tindakan korektif.
“Menurut Mahkamah, tindakan yang dilakukan Akhmad Syarifuddin dapat dimaknai sebagai bentuk corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang menyandang status sebagai mantan terpidana,” ucap Ridwan lagi.
Maka dari itu, dalil-dalil yang diajukan Rahmat dan Andi Tenri, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, sehingga Mahkamah harus mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon, terpenuhi atau tidaknya syarat formal pengajuan permohonan.
Setelah mempertimbangkan lebih lanjut, Rahmat dan Andi Tenri ternyata tidak memenuhi syarat formal, karena selisih suara dengan rivalnya (Naili-Akhmad, Red) melebihi ambang batas 2 persen.
Maka dari itu, keputusan MK menyatakan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya tidak dapat diterima.*
Perjalanan Panjang Pilwalkot Palopo
Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024
Suara: 7.729 (8,18 persen);
2. Farid Kasim-Nurhaenih,
Suara: 33.338 (35,28 persen);
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta,
Suara: 19.484 (20,62 persen);
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin,
Suara: 33.933 (35,91 persen).
Total Suara: 94.484
DPT: 125.572
Sengketa Pertama
- Hasil masuk ke MK;
- Farid Kasim-Nurhaenih pemohon;
- Senin, 24 Februari 2025, MK membuat putusan;
- Trisal Tahir, cawalkot nomor urut 4 didiskualifikasi;
- Trisal tersandung ijazah palsu;
- Pilkada diulang (pemungutan suara ulang alias PSU).
Pemilihan Suara Ulang Pilkada Palopo, Sabtu, 24 Mei 2025
Suara: 269 (0,28 persen);
2. Farid Kasim Judas–Nurhaenih,
Suara: 35.058 (37,41 persen);
3. Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta,
Suara: 11.021 (11,76 persen);
4. Naili–Akhmad Syarifuddin,
Suara: 47.349 (50,53 persen).
Total Suara: 93.697
DPT: 125.572
Sengketa Kedua
- Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta pemohon;
- Menggugat ketidakjujuran Ome dan SPT pajak Naili;
- Selasa, 8 Juli 2025 MK membuat putusan;
- Hasil putusan: menolak permohonan RMB-ATK secara keseluruhan.
0 Komentar