Breaking News

Polres Pinrang Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 30 Tersangka dalam Operasi Antik Lipu 2025


PINRANG, SWARAINDEPENDEN.COM
– Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar sejak 10 Juni 2025 hingga 29 Juni 2025, Polres Pinrang bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 30 tersangka, terdiri dari 24 pria dan 6 perempuan. Dari jumlah itu, 7 orang merupakan target operasi (TO), sementara sisanya 23 orang non-TO.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/6/2025) pukul 15.00 WITA kemarin, di Mapolres Pinrang, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., menjelaskan bahwa dari operasi ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 0,6 kilogram sabu dan 2.070 butir obat daftar G.

 “Keberhasilan ini hasil kerja keras tim di lapangan melalui penyelidikan defensif dan informasi masyarakat,” ujar Kapolres.

Kasus yang menonjol berhasil diungkap, antara lain, ST (44) warga Pinrang, ditemukan 504 gram Sabu yang disembunyikan di balik tumpukan karung bekas di sudut rumah. SR alias Pete(40), warga Nunukan Kalimantan Utara, menyimpan 47 gram sabu dalam amplop putih dalam kamar tidur, dan RW (27, Pinrang), pemilik 0,63 g sabu.

Kasus sabu lainnya, yakni SW (34), I (39), MH (31), ketiganya dari Pinrang ditemukan membawa alat isap pireks dengan sisa sabu.

Sementara itu, juga tersangka FH (31)  warga Mamuju-Sulawesi Barat, kedapatan memesan 2.070 butir obat daftar G melalui jasa pengiriman ke lapangan.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat : ST, Pete, dan RW dikenakan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati dan FH dikenakan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 jo. Pasal 38 ayat 2, dengan ancaman penjara hingga 14 tahun.

Kapolres menyebutkan bahwa nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, yang jika beredar bisa digunakan oleh lebih dari 10.000 pengguna.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo, menegaskan bahwa dua lokasi rawan peredaran sabu di Kecamatan Paleteang, yakni Kuburan Cina dan belakang Stadion, kini telah bersih dari aktivitas mencurigakan.*

(noorhidayat)

 “Tempat-tempat yang dulunya dikenal sebagai loket atau sarang peredaran sabu saat ini sudah tidak ditemukan lagi aktivitas narkoba,” ujarnya.

Operasi ini juga berdampak langsung terhadap penurunan pasokan sabu di wilayah Pinrang. Sebelumnya, harga sabu berada di kisaran Rp 400 ribu per gram, namun kini melonjak hingga Rp 1,2 juta – Rp 1,3 juta per gram.

Kapolres menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen Polres Pinrang dalam penegakan hukum dan pencegahan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.*

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN