Breaking News

Satres Narkoba Polres Pinrang Berhasil Amankan Terduga Bandar Sabu Seberat 1,87 Kilogram


PINRANG, SWARAINDEPENDEN.COM-- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pinrang berhasil menangkap seorang residivis berinisial SP (45) terduga bandar serta pengedar narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,87 kilogram, di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, pada Minggu (6/7/2025) pukul 19.00 WITA yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, juga menyebutkan nilai sabu tersebut,  diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

“Barang bukti sabu kami temukan saat SP sedang mengemas ulang ke dalam 30 sachet sedang, siap untuk dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabara Manggabarani melalui Kasat Narkoba IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu yang dikemas rapi dalam beberapa paket besar siap edar, yang dijemput di pelabuhan Nusantara Pare-Pare.


Menurut pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut akan diedarkan ke beberapa daerah, termasuk Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. 

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,87 kilogram," ungkap Iptu Mangopo Mansyur.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pinrang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya," tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Kami harap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dan kami akan menjaga kerahasiaan pelapor," imbau Iptu Mangopo.*

(noorhidayat/redaksi)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN