![]() |
| Ketua DPD Legend Kiwal Garuda Hitam Kab. Bone, Andi Muhammad Ridwan (kiri) dan Sekretaris, Syamsir Saedar (kanan). (Foto: Ist/SWIN) |
Kecaman terhadap dinamika sosial ini disampaikan Ketua DPD LKGH Kabupaten Bone, Andi Muhammad Ridwan, ketika dikonfirmasi SwaraIndependen.Com, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak wajar, tidak berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Kebijakan ini menyusahkan rakyat kecil. Karena yang merasakan dampaknya, bukan para petinggi atau pejabat, tapi rakyat.
"Sudah ada masyarakat diberi resi PBB, makanya ini harus di batalkan, karena sangat menyusahkan rakyat, karena yg kena dampak nya bukan para petinggi atau pejabat tapi rakyat biasa. Seharusnya sejahterakan dulu rakyat mu baru naikkan pajak. Tapi harus realistis, jangan senaknya," tulisnya melalui pesan whatsappnya.
"Ini sudah kelewatan, saya sendiri akan turun tangan demo untuk memperjuangkan ini apapun taruhannya," tambah Tokoh Masyarakat yang akrab disapa Puang Iwan ini.
Lanjut Andi Muhammad Ridwan katakan, kebijakan ini harus dibatalkan, karena tidak berpihak ke rakyat kecil.
"Saya pernah bilang sama pak bupati ,kebijakan nya harus pro rakyat, kalau salah saya sendiri yg akan koreksi. Itu janjiku," tegasnya.
Sehubungan dengan isu tersebut, beredar banner yang berisi barcode petisi menolak kenaikan PBB-P2 300%.
![]() |
| Banner berisi Barcode yang beredar penandatanganan petisi menolak kenaikan PBB-P2 (Foto: Ist/SWIN) |
LSM Latenritatta: Bukan Kenaikan PBB, Hanya Penyesuaian NJOP
Sementara itu, Ketua LSM Latenritatta Andi Mukhawas Rasyid, kepada SwaraIndenden.Com, mengatakan, sebenarnya bukan kenaikan PBB-300%, tapi hanya penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
"Tidak ada kenaikan PBB-P2 300 persen, yang ada hanya penyesuain NJOP," terangnya.
Dikatakannya, harga tanah saat tahun 2010 dengan harga tanah di tahun 2025 sangat berbeda, karena mengalami kenaikan. Jadi disesuaikan NJOP tanah tersebut.
"Contoh pada tahun 2010 harga tanah hanya Rp30 juta, dengan disesuaikan NJOPnya, sekarang 2025 harga tanah sudah sampai Rp200 juta, NJOP masih harga tanah 30 juta," jelas Mukhawas mencontohkan.*
(AgusIskandar)
Sementara itu, Ketua LSM Latenritatta Andi Mukhawas Rasyid, kepada SwaraIndenden.Com, mengatakan, sebenarnya bukan kenaikan PBB-300%, tapi hanya penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
"Tidak ada kenaikan PBB-P2 300 persen, yang ada hanya penyesuain NJOP," terangnya.
Dikatakannya, harga tanah saat tahun 2010 dengan harga tanah di tahun 2025 sangat berbeda, karena mengalami kenaikan. Jadi disesuaikan NJOP tanah tersebut.
"Contoh pada tahun 2010 harga tanah hanya Rp30 juta, dengan disesuaikan NJOPnya, sekarang 2025 harga tanah sudah sampai Rp200 juta, NJOP masih harga tanah 30 juta," jelas Mukhawas mencontohkan.*
(AgusIskandar)


0 Komentar