SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM-- Kepala Kantor Cabang Perum Bulog Soppeng, Abd. Halim Sarro, terkesan "pelit" memberikan keterangan kepada Wartawan. Pemandangan kurang bersahabat tersebut dialami sejumlah insan pers yang hendak meliput Rapat Evaluasi tahap I dan Persiapan Pengadaan Beras/Gabah Tahun 2025, atau program Serap Gabah Petani (Sergap), yang digelar di Hark Cafe Malaka, Kabupaten Soppeng, Rabu (20/8/2025)
Dari pantauan di lokasi, rapat ini berlangsung tertutup dan terbatas tanpa adanya ruang bagi awak media untuk meliput jalannya rapat evaluasi yang mana merupakan program yang patut diketahui oleh masyarakat Soppeng.
Selain tertutup, Kecab Bulog Soppeng yang baru saja menjabat ini, memberi kesan pertama kepada Wartawan. Ia enggan memberi keterangan terkait hasil rapat evaluasi.
Padahal program ini merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga gabah di tingkat petani dan menjaga ketersediaan beras nasional.
Beberapa pertanyaan yang hendak diajukan oleh wartawan terkait kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program dan target serapan yang telah dicapai akhirnya tidak jadi ditanyakan.
"Oh nanti ya," ujarnya singkat sambil bergegas meninggalkan wartawan, sebagaimana diungkapkan Wartawan Mediata.Com, Agus Setiawan PH Rauf.
Ketertutupan informasi terkait evaluasi ini dikhawatirkan dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program Sergap di Kabupaten Soppeng. Masyarakat berharap Bulog Soppeng dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait program-program yang dijalankan.
Sikap tertutup mantan Kepala Kantor Cabang Perum Bulog Bone ini, ditunjukkan saat wartawan hendak mengkonfirmasi usai rapat. Hal tersebut mencederai kebebasan pers, dimana wartawan berhak untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang.
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Hak ini diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain itu, sikap tersebut juga menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang layak. Keengganan memberi informasi bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.
Sebagaimana diketahui, pada program yang sama sebelumnya, gabah petani Soppeng yang berhasil diserap Bulog pada pengadaan gabah tahap pertama sekira 86 ribu ton dengan nilai sekira Rp559 milyar.*
(AgusIskandar)
0 Komentar