![]() |
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan (Foto: Ist/SWIN) |
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan, kepada Swara Independen, saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui pertemuan yang dihadiri seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD Soppeng, pada Selasa (5/8/2025) kemarin. Keputusan pada pertemuan tersebut, semua perwakilan Fraksi sepakat untuk menjadwalkan ulang pembahasan ketiga Ranperda tersebut tanpa penganggaran, dengan membentuk panitia khusus.
Tiga Ranperda yang dimaksud masing masing Ranperda Perlindungan Tenaga Pendidik dan Peserta didik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Air Limbah Domestik.
Taufan yang memimpin pertemuan, mengungkapkan, pembahasan ketiga Ranperda ini diusulkan kembali malalui Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).
"Akan dibentuk segera Panitia Khusus (Pansus, Red) dengan tugas mengkaji ulang ketiga Ranperda tersebut dan menyesuaikan kembali dengan aturan baru siapa tahu ada aturan yang bertentangan dengan Ranperda ini," ujar politisi muda Partai NasDem ini.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan Ranperda ini secepat mungkin, mengingat kita juga sudah akan memasuki pembahasan Anggaran Perubahan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan ketiga Ranperda tersebut telah menghasilkan amggaran sebesar Rp1 Milyar lebih, namun tak membuahkan hasil.
Terkait hal tersebut, Taufan mengatakan, pembahasan ulang ketiga Ranperda akan dilakukan tanpa penganggaran.
"Pembahasan Ranperda ini dilanjutkan tanpa penganggaran," tegasnya.
Dengan penjadwalan ulang ini, diharapkan Ranperda yang telah lama mangkrak dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng.
Sebelumnya, berkembang informasi jika proses pembahasan Ranperda ini terhenti di proses akhir yang diduga dipengaruhi oleh dinamika politik lokal.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Soppeng pada tanggal 15 November 2021, Rapat Paripurna Penetapan 3 Ranperda dijadwalkan dilaksanakan tanggal 30 November 2021, namun kemudian jadwal tersebut berubah sehubungan Bupati Soppeng dan Ketua DPRD Soppeng tidak ditempat pada tanggal tersebut.
Dengan alasan tersebut, maka diadakanlah perubahan jadwal Rapat Paripurna Penetapan 3 Ranperda menjadi tanggal 1 Desember 2021, melalui Rapat Perubahan Jadwal pada tanggal 26 November 2021
Ironisnya, Rapat Perubahan Jadwal tersebut (26 November 2021, Red), hanya dihadiri oleh kemudian 15 anggota DPRD Soppeng. Sedangkan berdasarkan Tata Tertib DPRD Soppeng rapat perubahan jadwal seharusnya dihadiri 50%+1 jumlah anggota DPRD, sehingga rapat paripurna perubahan jadwal ini dinilai tidak kuorum atau ilegal.*
(AgusIskandar)
0 Komentar