![]() |
Gambar Ilustrasi (Edited by Agisto/SWIN) |
Ketiga Ranperda tersebut, yang seharusnya ditetapkan melalui Rapat Paripurna pada 1 Desember 2021 lalu, tidak hanya menelan anggaran Rp 300 Juta saja, sebagaimana yang diberitakan di media ini, Kamis (31/7/2025) kemarin. Tetapi, lebih dari Rp1 Milyar yang telah dihabiskan meskipun tidak membuahkan hasil.
Terkait besarnya anggaran, terungkap berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan wartawan dari internal DPRD Soppeng, jika anggaran yang dihabiskan ternyata berkisar pada angka Rp1 Milyar yang digunakan untuk kajian akademik,studi banding, uang rapat dan makan minum rapat anggota DPRD Soppeng.
"Bukan 300 juta tapi kurang lebih 1 Milyar anggarannya yang dihabiskan untuk 3 Ranperda," ujarnya sumber di Sekretariat DPRD Soppeng, Kamis (31/7/2025) kemarin.
Lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya sementara pelajari langkah langkah apa yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Ini hutang lembaga (DPRD Soppeng, Red), bukan personal," tegasnya.
Gagalnya penetapan 3 Ranperda yang menghabiskan anggaran milyar rupiah berpotensi menjadi "Bom Waktu". Berpotensi kerugian negara dianggap total loss atau kerugian mencapai 100% dari total anggaran, apabila jika anggaran tersebut habis tidak menghasilkan output yang bermanfaat sebagaimana tujuan penganggaran.
Sebagaimana diketahui, ketiga Ranperda tersebut gagal ditetapkan atau disahkan, lantaran Rapat Paripurna penetapan tidak kuorum. Hanya dihadiri oleh 18 orang anggota DPRD Soppeng, yang seharusnya Rapat Paripurna wajib dihadiri 2/3 jumlah anggota atau minimal 20 orang.
Yang tidak hadir pada saat Rapat Paripurna saat itu, ada 12 orang, yakni 5 orang dari Fraksi PDI Perjuangan, 5 orang dari Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar 1 orang, dan 1 orang lainnya dari Fraksi Partai Gerindra.
Dari berbagai sumber yang diperoleh Swara Independen, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Soppeng, terutama Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan saat itu, karena dinilai Rapat Paripurna tersebut dinilai ilegal atau tidak sah. Karena diputuskan dalam Rapat Perubahan Jadwal yang tidak kuorum
Menurut sumber, berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Soppeng pada tanggal 15 November 2021, Rapat Paripurna Penetapan 3 Ranperda dijadwalkan dilaksanakan tanggal 30 November 2021, namun kemudian jadwal tersebut berubah sehubungan Bupati Soppeng dan Ketua DPRD Soppeng tidak ditempat pada tanggal tersebut.
Dengan alasan tersebut, maka diadakanlah perubahan jadwal Rapat Paripurna Penetapan 3 Ranperda menjadi tanggal 1 Desember 2021, melalui Rapat Perubahan Jadwal pada tanggal 26 November 2021
Ironisnya, Rapat Perubahan Jadwal tersebut (26 November 2021, Red), hanya dihadiri oleh kemudian 15 anggota DPRD Soppeng. Sedangkan berdasarkan Tata Tertib DPRD Soppeng rapat perubahan jadwal seharusnya dihadiri 50%+1 jumlah anggota DPRD, sehingga rapat paripurna perubahan jadwal ini dinilai tidak kuorum atau ilegal.
"Rapat paripurna perubahan jadwal tidak kuorum, jadi kalau rapat paripurna penetapan tetap dilaksanakan, artinya ilegal dong," tandas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Berita terkait ditayangkan di media ini dengan judul "Telan Rp300 Juta, DPRD Soppeng Gagal Sahkan 3 Ranperda, Djusman AR: Potensi Penyalahgunaan Anggaran".*
(AgusIskandar)
0 Komentar