Breaking News

PJI Sulsel Kecam Sikap Arogansi Kapolsek Mallusetasi yang Diduga Intimidasi Wartawan di Barru

Ketua PJI Sulsel  Akbar Polo

MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM--
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Barru. Insiden ini terjadi saat wartawan melakukan peliputan di lokasi tambang Galian C, di salah satu lokasi Tambang Galian Golongan C, di Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025) kemarin.

Ketua PJI Sulsel, Akbar Polo,  dalam keterangan persnya menyatakan, tindakan oknum polisi yang bersikap arogan dan mengintimidasi wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. 

"Polisi seharusnya se menjadi pelindung, bukan pengintimidasi. Apa yang terjadi sangat mencederai semangat kemitraan antara pers dan Polri," tegas Akbar Polo.

PJI Sulsel mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum polisi yang terlibat. 

“Kami minta Kapolda Sulsel menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama baik institusi Polri dengan bertindak seperti preman. Ini preseden buruk bagi hubungan Polri dan insan pers,” ujarnya.

PJI Sulsel juga berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga advokasi media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebelumnya, Kapolsek Mallusetasi terekam kamera sedang pertontonkan sikap arogan di hadapan sejumlah warga dan wartawan di sekitar lokasi tambang. Dalam rekaman, Kapolsek Mallusettasi, AKP Ardiansyah, menunjukkan sikap arogannya melarang wartawan mengamhil gambar.

Wartawan saat itu, menjawab larangan tersebut dengan mengatakan, ini sedang dalam tugas jurnalistik. Ardiasyah malah balik menantang, "Bagaimana kalau saya keberatan!?".

Kalimat tersebut dilontarkan meskipun wartawan katakan,, jika mereka mengambil gambar bagian dari profesi mereka. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang.

Dalam keterangannya, Akbar menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan etika profesi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia — termasuk kebebasan pers.

3. Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022), yang melarang anggota Polri bertindak arogan atau menggunakan kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap warga sipil, terlebih kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Saat ditayangkannya berita ini, tersiar kabar kalau yang oknum Kapolsek tersebut sedang diperiksa Propam.*

(Ist/Redaksi)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN