Breaking News

Fakta dan Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis dan Penangkapan para Pelakunya Hingga di Jambi

Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Merangin Polda Jambi, dan ketiga pelaku yang berhasil diringkus di Sukoharjo Jawa Tengah dan Merangin Jambi. Inset: Korban penculikan, Bilqis (4). (Foto: Ist/SWIN)

MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM—
Setelah sempat menghilang selama hampir sepekan, Bilqis Ramdhani, balita berusia 4 tahun yang diculik di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Provinsi Jambi. Polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penculikan sekaligus tindak pidana perdagangan anak lintas provinsi.

Peristiwa bermula pada Minggu, 3 November 2025. Saat itu, orang tua Bilqis membawa anaknya bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar. Sang ayah, Dwi Nur Mas, sempat bermain tenis di area taman sambil mengawasi anaknya yang bermain di sekitar playground.

Sekitar pukul 09.00 WITA, Bilqis tak lagi terlihat di area taman. Orang tua korban panik dan segera melakukan pencarian di sekitar lokasi. Upaya pencarian bersama warga dan aparat tidak membuahkan hasil hingga malam hari.

Hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan seorang perempuan membawa Bilqis keluar taman. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak menggandeng korban lalu mengubah penampilan dengan membuka hijab dan mengenakan topi, diduga untuk mengelabui pengawasan.

Jejak ke Luar Pulau

Polrestabes Makassar segera membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di berbagai daerah. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban telah dibawa keluar Pulau Sulawesi. Informasi intelijen menunjukkan adanya perpindahan korban melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Sumatera.

Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa Bilqis telah dijual melalui jaringan perdagangan anak. Data kepolisian menyebut, korban sempat berpindah tangan di Yogyakarta sebelum akhirnya dibawa ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Laporan media menyebut nilai transaksi mencapai Rp80 juta, diduga menjadi bagian dari praktik jual beli anak antarprovinsi.

Kronologis Penangkapan Pelaku

1. Penangkapan Pelaku Pertama di Makassar

Setelah laporan hilangnya Bilqis dari Taman Pakui Sayang, Kota Makassar pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 09.00 WITA (anak yang bermain bersama ayahnya tiba-tiba tak ditemukan di area playground) 

Tim penyidik dari Polrestabes Makassar kemudian mengecek rekaman CCTV, yang memperlihatkan seorang wanita yang menggandeng Bilqis serta dua anak lainnya keluar dari taman menuju Jalan Sungai Saddang. 

Berdasarkan gambar CCTV dan bukti awal, polisi melakukan langkah awal penangkapan pelaku di Makassar — meskipun detail identitas pelaku pertama belum secara resmi dirilis pada saat itu. 

Pelalu pertama seorang perempuan  bernama Sri Yuliana, ditangkap di sebuah rumah kost di Jl. Abu Bakar Lambogo. Dari pelaku inilah akhirnya membuka tabir jejak awal ke mana Bilqis di bawah oleh pelaku lainnya.

Perannya sebagai pelaku pertama yang menculik Bilqis, lalu menjual ke orang yang diakuinya dikenal lewat media sosial Facebook. Ia mengaku menjual Bilqis senilai Rp.3juta ke orang dari pulau Jawa tersebut 


2. Jejak Perpindahan Korban dan Pelaku ke Jawa Tengah.

Penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa korban telah dibawa keluar Sulawesi dan sempat berada di  Yogyakarta sebelum akhirnya ditransfer lagi ke Provinsi Jambi. 

Setelah mendapatkan petunjuk, polisi lalu mendatangi rumah terduga pelaku kedua, di sebuah perkampungan di Kabupaten Sukorharjo.

Wanita yang diketahui sebagai pelaku yang membeli Bilqis dari pelaku pertama Rp3 Juta, lalu membawa korban ke pulau Jawa, dan selanjutnya menjual ke orang lain lagi sebesar Rp.30juta. Sebelum selanjutnya menjual lagi ke pelaku berikutnya.

Polisi termasuk tim gabungan dari Makassar dan Jambi mulai melakukan koordinasi untuk melacak jaringan tersebut lintas provinsi. 

3. Penangkapan Pelaku Utama di Jambi

Pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan dari Kepolisian Jambi bersama Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku utama: Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42) di wilayah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjual Bilqis ke kelompok Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Jambi dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp 80 juta. 

4. Penemuan dan Evakuasi Korban

Setelah informasi dari pelaku, tim bergerak ke lokasi di Merangin, Jambi dan berhasil menemukan Bilqis dalam kondisi selamat. 

Korban kemudian dievakuasi ke Makassar dan diserahkan ke keluarganya dalam kondisi sehat secara fisik. Kapolrestabes Makassar menyatakan tidak ditemukan kekerasan fisik pada tubuh korban.  

Tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku utama di wilayah Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat, 7 November 2025. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku menjual korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Jambi. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bilqis Ditemukan dan Dipulangkan

Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di kawasan Merangin, Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan medis dan psikologis, Bilqis dipulangkan ke Makassar dan tiba di Mapolrestabes pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 14.10 WITA.

Tangis haru pecah saat keluarga menyambut kepulangan Bilqis. Pemeriksaan tim medis menunjukkan korban tidak mengalami kekerasan fisik, dan kondisi psikologisnya berangsur membaik.

Pihak kepolisian akan merilis hasil penyelidikan lengkap dalam konferensi pers resmi pada Senin (10/11). Selain memproses hukum para pelaku, polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan anak ini.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di ruang publik.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Orang tua harus ekstra hati-hati ketika anak bermain di area umum,” ujar perwakilan DP3A Makassar.

Kasus penculikan Bilqis menjadi perhatian luas masyarakat. Upaya cepat dan koordinasi lintas daerah antara Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan jajaran lainnya berhasil menyelamatkan korban dari jaringan perdagangan anak. Kini, Bilqis kembali ke pelukan keluarganya, sementara para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami akan ungkap seluruh jaringan dan motifnya. Dugaan sementara, kasus ini terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Sabtu malam (8/11/2025) lalu.*

(AgusIskandar)


Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN