Breaking News

PJI Sulsel Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli Oknum Kepala Sekolah di Makassar 

Gedung sekolah tempat oknum Kepsek yang diduga melakukan pungkutan liar. Inset: Humas PJI Sulsel, Dzoel SB. (Foto: Edited by Agisto/SWIN)

MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM--
Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh kabar tak sedap. Oknum Kepala Sekolah SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II, berinisial SS, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para guru setiap kali dana sertifikasi cair.

Informasi tersebut diungkap oleh Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, yang menyebut bahwa praktik pungli ini telah berlangsung cukup lama dan menyasar guru ASN maupun PPPK di lingkungan sekolah tersebut.

“Benar, setiap kali sertifikasi cair per semester, kami diminta setor ke kepala sekolah. Katanya untuk dibagi ke pejabat dinas dan pengawas,” kata Dzoel SB, menirukan ungkapan salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/10/2025).

Menurut data yang diterima PJI Sulsel, terdapat sekitar 78 guru yang menjadi korban pungutan. Lebih ironis lagi, oknum kepala sekolah tersebut diduga mencatut nama pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pengawas sekolah agar pungutan tampak “resmi”.

“Kami tidak berani menolak karena takut akan berdampak pada penilaian dan pencairan sertifikasi berikutnya,” kembali Dzoel menirukan ucapan kecewa guru lainnya.

PJI Sulsel Tantang Kajati dan Kapolda Sulsel Baru 

Melalui keterangan resminya, Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menegaskan bahwa dugaan pungli ini merupakan tamparan keras bagi integritas birokrasi pendidikan di Kota Makassar.

“Kasus ini harus menjadi ujian awal bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., dan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H.

PJI Sulsel menantang keduanya untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dzoel SB.

Ia menambahkan, apabila benar pungutan tersebut dilakukan dengan dalih setoran kepada pejabat, maka hal itu telah memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan dan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Guru itu pengabdi bangsa, bukan sumber upeti. Bila aparat membiarkan ini, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan jatuh,” lanjut Dzoel SB dengan nada keras.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai amanatnya menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi kehormatan bangsa, dan siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan di sektor ini sama saja mengkhianati amanah rakyat.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Siapa pun yang mengambil hak mereka berarti telah mengkhianati negara dan merusak masa depan anak bangsa,” ujar Presiden Prabowo dalam amanat Hari Guru Nasional.

Presiden juga mengingatkan seluruh aparatur negara, terutama di sektor pelayanan publik dan pendidikan, untuk menjauhi praktik pungli, suap, dan korupsi jabatan.

“Tidak ada tempat bagi pejabat atau pegawai yang mencari keuntungan pribadi dari penderitaan rakyat. Tegakkan keadilan, bersihkan birokrasi, dan lindungi guru-guru kita,” tegas Presiden Prabowo, yang dikenal konsisten dalam agenda pemberantasan pungli dan reformasi birokrasi nasional. 

Menurut Dzoel SB, praktik pungli yang dilakukan kepala sekolah tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran disiplin berat ASN, sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi berikut:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan atau kewenangan yang melekat padanya, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap ASN dilarang melakukan tindakan koruptif, menerima hadiah, atau pungutan yang tidak sah.

PJI Sulsel Dorong Investigasi Terbuka 

PJI Sulsel meminta agar Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik pungli tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan ada lagi ruang bagi oknum yang menindas guru dengan dalih setoran,” pungkas Dzoel SB.*

(Ist/Redaksi)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN