![]() |
MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM— Polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4), balita asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi ternyata ikut terlibat tanpa sadar dalam peristiwa ini, setelah ditipu oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah Muntu, yang turut terlibat langsung dalam proses negosiasi dan evakuasi Bilqis dari kawasan hutan di Kabupaten Merangin, Jambi.
Menurut Nasrullah, proses negosiasi berlangsung alot selama dua hari, sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam. Polisi harus meyakinkan para tetua adat SAD bahwa Bilqis merupakan korban penculikan, bukan anak terlantar seperti yang mereka yakini sebelumnya.
“Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya membuahkan hasil. Negosiasi yang alot dua malam satu hari,” kata Nasrullah, Rabu (12/11/2025).
“Kami dibantu dengan temanggung-temanggung, kemudian ketua-ketua adat, jajaran dari Polda Jambi, dan Dinas Sosial. Kami memastikan, meyakinkan bahwa ini betul-betul murni penculikan.”
Setelah mendapat penjelasan dari tim gabungan Polda Jambi dan Dinas Sosial, masyarakat SAD akhirnya memahami situasi yang sebenarnya dan menyerahkan Bilqis secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa imbalan apa pun.
“Kami tidak ada menyerahkan uang seperti yang beredar. Tim jajaran Polda Jambi memberikan penjelasan, dibantu dari Dinas Sosial, akhirnya mereka paham,” ujar Nasrullah.
“Yang terakhir mengamankan Bilqis ini tidak tahu kalau dia adalah korban penculikan. Mereka justru merawatnya dan menganggapnya sebagai keluarga,” tambahnya.
SAD Ditipu Sindikat TPPO
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa dua pelaku utama, yakni Meriana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi, memanfaatkan kepercayaan masyarakat adat SAD untuk menjalankan aksinya.
“Mereka memberikan informasi yang salah kepada Suku Anak Dalam, bahwa anak ini tidak terurus dan sudah dilepas oleh orang tuanya. Mereka bahkan membuat surat palsu ala kadarnya untuk meyakinkan SAD agar mau menerima anak itu,” ungkap Nasrullah.
Pelaku kemudian menjual Bilqis kepada perempuan bernama Lina, dengan harga sekitar Rp 80 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Begendang, salah satu warga Suku Anak Dalam, istrinya didatangi seorang wanita tak dikenal yang membawa Bilqis. Perempuan itu mengaku ingin menitipkan anak dari keluarga tidak mampu agar dirawat.
Penyerahan dilakukan menggunakan surat perjanjian adopsi palsu bermaterai Rp 10.000, yang menyebutkan, anak tersebut diserahkan oleh ibu kandungnya dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari.
Namun, tak pernah disangka, dua hari kemudian setelah Bilqis berada di kelompok mereka, Begendang mengetahui bahwa anak itu merupakan korban penculikan. Dan setelah melalui negosiasi selama 2 malam, ia pun menyerahkannya kepada aparat bersama tokoh adat.*
(Ist/Redaksi)

0 Komentar