Breaking News

Terungkap Fakta Baru, Bilqis Naik Pesawat dari Makassar ke Jambi Pakai Identitas Palsu “Chaira Ainun”

Ketiga tersangka, Sri Yuliani (30), Nadia Hutri (29), Mery Ana (42), dan Adefrianto Syahputra (36), dihadirkan saat Konferensi Pers di Mapoltabes Makassar, Senin (10/11/2025). (Foto: Ist/SWIN)
MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM– Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan Bilqis Ramadhany (4), balita asal Makassar yang sempat hilang selama sepekan sebelum ditemukan di Jambi.

Polisi mengungkap, Bilqis ternyata dibawa keluar daerah menggunakan pesawat Lion Air dengan identitas palsu yang telah disiapkan oleh pelaku.

Menurut penyidik, Bilqis diterbangkan dari Makassar dan tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pada 4 November 2025 pukul 11.25 WIB.

Pelaku yang membawa Bilqis diketahui bernama Nadia Hutri alias NH (29), seorang perempuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Dia (NH) naik pesawat dengan nama palsu. Nama Bilqis diganti menjadi Chaira Ainun di tiket penerbangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, kepada wartawan, Senin (10/11).

NH disebut telah menyiapkan dokumen dan tiket palsu agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas bandara. Sebelum berangkat, NH terlebih dahulu membeli Bilqis dari pelaku pertama, Sri Yuliana alias SY (30), dengan harga Rp 3 juta.

Setelah membeli Bilqis di Makassar, NH terbang ke Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Jambi bersama korban.

Setibanya di sana, Bilqis diserahkan kepada pasangan pelaku lain, Mery Ana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36). Berdasarka pengakuan NH, iya menjual Bilqis ke MA dan AS sebesar Rp 15 juta. Sedangkan pengakuan MA dan AS, iya membayar NH sebesar Rp30 juta.

Namun, jaringan ini tak berhenti di situ. MA dan AS kembali menjual Bilqis seharga Rp 80 juta kepada seorang perempuan bernama Lina, yang kemudian membawa Bilqis ke permukiman Suku Anak Dalam di Jambi.

Dari tempat inilah Tim Polrestabes Makassar akhirnya berhasil menemukan Bilqis dalam keadaan selamat pada Sabtu (8/11/2025).

Penelusuran polisi mengungkap fakta mengejutkan: praktik jual beli anak ini dilakukan melalui media sosial Facebook, dengan kedok “adopsi anak”.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, para pelaku saling terhubung melalui grup Facebook yang membahas adopsi anak, padahal sebenarnya menjadi sarana perdagangan anak (TPPO).

“Mereka berkomunikasi lewat grup Facebook yang bahasannya adopsi, tapi isinya transaksi anak di bawah umur. Ini sedang kami dalami lebih jauh,” kata AKBP Devi.

Ia menambahkan, kelompok ini menargetkan anak-anak di bawah usia lima tahun (balita).

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap anak-anaknya dan berhati-hati terhadap tawaran adopsi di media sosial,” ujarnya.

AKBP Devi menjelaskan, pelaku pertama (SY) dan pelaku kedua (NH) tidak saling mengenal sebelumnya, tetapi mulai berkomunikasi setelah aktif di grup Facebook yang membahas adopsi anak.

NH disebut kerap memposting tawaran adopsi anak di grup tersebut, sehingga dikenal oleh pelaku lain. Sementara pasangan MA dan AS diketahui sudah sering melakukan transaksi serupa.

“AS dan MA sudah sembilan kali melakukan transaksi jual beli anak, sementara NH tiga kali. Tapi bisa jadi lebih karena aktivitas mereka di media sosial sudah lama,” jelas AKBP Devi.

Kronologi Lengkap Kasus Bilqis

  1. 2 November 2025: Bilqis diculik oleh Sri Yuliana (SY) saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar.
  2. SY menjual Bilqis lewat akun Facebook “Hiromani Rahim Bismillah” seharga Rp 3 juta.
  3. Nadia Hutri (NH) membeli Bilqis dan membawanya ke Jambi menggunakan pesawat Lion Air dengan identitas palsu “Chaira Ainun”.
  4. Setibanya di Jambi, NH mengaku menyerahkan Bilqis kepada pasangan MA dan AS serta menerima Rp 15 juta.
  5. Sedangkan Mery Ana (MA) dan Adefrianto (AS) mengaku membayar NH sebesar Rp30 juta.
  6. Lalu MA dan AS menjual Bilqis ke Lina seharga Rp 80 juta, yang kemudian membawa korban ke permukiman Suku Anak Dalam.
  7. 8 November 2025: Tim Polrestabes Makassar berhasil menemukan Bilqis dalam keadaan selamat di Jambi.

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Polisi memastikan bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah pelaku lintas provinsi.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Ini jaringan yang terorganisir,” tegas AKBP Devi Sujana.

Penyidik kini terus menelusuri aktivitas daring para pelaku, termasuk grup-grup Facebook lain yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan anak dengan dalih adopsi.

Polrestabes Makassar juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran adopsi anak di media sosial, serta lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di tempat umum.

Kasus Bilqis menjadi peringatan keras terhadap maraknya modus perdagangan anak berbasis daring, yang kini mulai menyasar keluarga muda dan masyarakat umum dengan kedok kemanusiaan.*

(Ist/Redaksi)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN