SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM-- Halaman Kantor Bupati Soppeng berubah menjadi lautan kegembiraan saat 3.507 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, Rabu (31/12/2025). Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan pelayanan publik di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Penyerahan SK dipimpin langsung oleh H. Suwardi Haseng bersama Wakil Bupati Ir. Selle KS Dalle, didampingi jajaran pimpinan daerah. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPPK yang telah melewati proses seleksi.
“Para saudara sekalian adalah aset berharga bagi Kabupaten Soppeng. Kehadiran kalian di berbagai posisi akan memberi kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Soppeng.
Usai menerima SK, luapan rasa syukur tak terbendung. Ribuan PPPK Paruh Waktu berjoget bersama di bawah guyuran air dari petugas Pemadam Kebakaran, yang juga baru diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Di tengah keceriaan itu, tak sedikit yang tertawa sembari menitikkan air mata haru.
“Alhamdulillah, kurang lebih 20 tahun penantian, akhirnya membuahkan hasil,” ungkap Yul Satriadi Iskandar, salah seorang PPPK Paruh Waktu yang bertugas di DPRD Soppeng.
Pria yang akrab disapa Ayul Isto ini, mengaku sudah puluhan tahun mengabdi di pemerintahan Kabupaten Soppeng. Ia mulai jadi tenaga honorer sejak pemerintahan
Lebih sensasional lagi, salah seorang P3K PW, melampiaskan kegembiraannya dengan aksi akrobatik. Ia, Baharuddin, yang akrab disapa Cere’-Cere’, PPPK Bagian Umum Setda Soppeng, terlihat memanjat tiang bendera di halaman kantor bupati. Dari ketinggian, ia memberi hormat kepada Sang Merah Putih, lalu kembali berjoget dengan wajah penuh kebahagiaan.
"Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu ini, kami berharap para pegawai dapat bekerja lebih profesional, tenang, dan optimal dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng," harap salah seorang warga Soppeng.*
(AgusIskandar)



0 Komentar