PINRANG, SWARAINDEPENDEN.COM--Sebanyak 4.193 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam seremoni yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Pinrang, Rabu (24/12/2026).
Kepala BKPSDM Pinrang, Abd. Rahman Usman, menyatakan seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses tersebut, kata dia, menjadi jaminan bahwa pengangkatan dilakukan secara objektif dan berbasis regulasi.
Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, menegaskan, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi energi baru bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran mereka dinilai krusial untuk menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor teknis, kesehatan, dan pendidikan.
“Status PPPK Paruh Waktu adalah amanah. Tugas harus dijalankan dengan tanggung jawab, disiplin, dan integritas sebagai pelayan publik,” tegas Irwan dalam sambutannya.
Namun, Irwan juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu tidak terjebak pada ekspektasi pengangkatan ke jenjang yang lebih tinggi. Seluruh kebijakan kepegawaian, kata dia, sepenuhnya mengikuti regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.
Penegasan penting lainnya, Pemkab Pinrang memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga nonpegawai atau honorer pasca pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini. Langkah tersebut disebut sebagai upaya penataan birokrasi yang lebih tertib dan patuh aturan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, seraya berharap semangat pengabdian kepada masyarakat Pinrang terus tumbuh dan terjaga.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Swara Independen, Pemkab Pinrang mengalokasikan 4.193 formasi PPPK Paruh Waktu, terdiri atas 1.934 Tenaga Teknis, 1.240 Tenaga Kesehatan, dan 1.019 Tenaga Guru, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik secara merata di seluruh wilayah kabupaten.*
(NoorHidayat)

0 Komentar