Breaking News

Kebebasan Pers Terancam, Komnas HAM: Tekanan terhadap Pers Kini Terbuka dan Terstruktur

Ketua Dewan Pers, Komaruddin (kiri) dan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers, di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Foto: dewanpers.or.id/SWIN)

JAKARTA, SWARAINDEPENDEN.COM--  Memburuknya posisi Indonesia dalam indeks kebebasan pers global tidak lagi sekadar angka statistik. Di balik penurunan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pola tekanan terhadap jurnalis yang kian terbuka, sistemik (terstruktur), dan melibatkan instrumen hukum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kondisi kebebasan pers saat ini berada dalam situasi serius dan berkaitan langsung dengan persoalan hak asasi manusia. Ia menyebut temuan tersebut selaras dengan laporan tahunan Komnas HAM yang dirilis pada 2024.

“Indeks kebebasan pers Indonesia mengalami kemerosotan cukup jauh, dan itu sejalan dengan temuan Komnas HAM dalam laporan tahunan kami,” ujar Anis Hidayah dalam diskusi publik yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers, di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Anis, dari sembilan isu prioritas pelanggaran HAM yang dipantau Komnas HAM, kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan pers, menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan.

“Situasi kebebasan berekspresi, termasuk pers, menunjukkan kondisi yang tidak sedang baik-baik saja,” katanya.

Komnas HAM mencatat, dalam satu dekade terakhir, laporan kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis mengalami peningkatan signifikan. Lonjakan itu, kata Anis, kerap muncul saat media melakukan peliputan isu-isu pembangunan, terutama yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Hampir seluruh kasus PSN yang masuk ke Komnas HAM memiliki dimensi kekerasan dan intimidasi, termasuk terhadap media yang melakukan peliputan,” ungkapnya.

Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, melainkan menyebar di berbagai daerah, termasuk kawasan Indonesia Timur seperti Wetar dan wilayah lainnya. Jurnalis yang berupaya menyampaikan informasi kepada publik kerap menghadapi ancaman serupa dengan masyarakat yang terdampak langsung proyek pembangunan.

“Ancaman itu bukan hanya dialami warga, tetapi juga media yang mencoba menyuarakan fakta secara akuntabel,” ujar Anis.

Ia menambahkan, pola tekanan terhadap pers kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya dilakukan secara tidak langsung, saat ini tekanan justru dilakukan secara terbuka melalui jalur hukum.

“Sekarang intervensi terhadap pers sudah dilakukan lewat gugatan ke pengadilan. Ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers,” tegasnya.

Anis mencontohkan sejumlah gugatan hukum terhadap media dan jurnalis, termasuk kasus yang menimpa Tempo, sebagai indikasi penggunaan mekanisme hukum yang keliru dalam menyikapi karya jurnalistik.

“Padahal mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah jelas. Tidak seharusnya menggunakan hukum pidana atau perdata,” katanya.

Komnas HAM juga menyoroti menyempitnya ruang sipil akibat wacana regulasi dan kebijakan yang dinilai berpotensi membatasi jurnalisme investigatif serta melemahkan perlindungan terhadap narasumber.

“Dalam kebebasan pers, narasumber itu dilindungi. Namun yang kita lihat sekarang justru upaya sistematis membatasi kerja jurnalistik,” ucap Anis.

Selain tekanan hukum, praktik penghapusan konten media secara sepihak dan pemaksaan permintaan maaf atas pemberitaan tertentu dinilai sebagai tanda bahwa prinsip kebebasan pers semakin diabaikan.

“Ini seperti matahari tidak terbit lalu mataharinya yang diminta minta maaf. Logika kebebasan pers sudah dibalik,” ujarnya.

Meski Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menerbitkan berbagai rekomendasi atas kasus kekerasan terhadap jurnalis, Anis mengakui banyak rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

“Rekomendasi kami jelas: proses hukum harus kredibel, transparan, dan imparsial. Faktanya, banyak yang belum berjalan,” ungkapnya.

Sebagai langkah memperkuat perlindungan pers, Komnas HAM dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperbaiki ekosistem media nasional.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi gerakan publik, bukan sekadar program kelembagaan, demi menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” kata Anis.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan dan kemerdekaan pers.

“Jika pers tidak aman, maka hak publik atas informasi ikut terancam. Dan itu berbahaya bagi masa depan demokrasi,” pungkasnya.

(AgusIskandar)

Sumber kutipan:

Pernyataan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam Diskusi Publik HRWG bekerja sama dengan Dewan Pers, Jakarta, 19 Januari 2026. (www.dewanpers.or.id)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN