Breaking News

Kecam Brutalitas Oknum Polisi, PJI Sulsel: Ini Bukan Polri yang Diajarkan ke Rakyat

Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Hasan (kiri), korban (kanan) (Foto: Ist/SWIN)
MAROS, SWARAINDEPENDEN.COM— Dugaan kekerasan brutal yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap warga sipil kembali mencoreng wajah institusi penegak hukum. Peristiwa yang diduga terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025, di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, memantik kecaman keras dari kalangan jurnalis.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, menyatakan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum personel Polres Maros terhadap warga berinisial A adalah pelanggaran serius terhadap etika profesi Polri sekaligus prinsip dasar penegakan hukum.

“Ini mencoreng nama baik kepolisian di mata masyarakat Maros. Polri itu pengayom dan pelindung, bukan penindas. Kalau dugaan ini terbukti, maka ini pelanggaran berat,” tegas Akbar, Sabtu (3/1/2026).

Akbar menyoroti kondisi korban yang disebut mengalami pendarahan serius hingga harus dirujuk dan dirawat intensif di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Fakta tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa kasus ini tak bisa dipandang sebagai insiden ringan.

“Polri tidak diajarkan menyiksa masyarakat. Kekerasan yang mengakibatkan korban luka serius adalah kejahatan. Proses hukum harus berjalan, bukan sekadar klarifikasi internal,” ujarnya lantang.

Tak berhenti di situ, Akbar mendesak penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menuntut penahanan terhadap terduga pelaku, penetapan tersangka, hingga sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti bersalah.

“Saya mengutuk keras dugaan pemukulan oleh oknum polisi pada malam pergantian tahun. Tidak ada toleransi. Jangan lindungi pelaku. Kalau perlu, pecat,” katanya.

Sementara itu, pihak Polres Maros mengonfirmasi bahwa dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum personelnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melanggar hukum.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Maros atas insiden tersebut, sembari meminta publik mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Namun hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berjalan dan kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka. Publik kini menanti: apakah kasus ini akan dituntaskan secara terbuka, atau kembali menguap di tengah janji reformasi Polri yang terus digaungkan.*

(AgusIskandar)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN