Breaking News

Bising di Jalan, Polisi Bertindak: Pengguna Knalpot Brong Dipaksa Hancurkan Sendiri Knalpotnya


BONE, SWARAINDEPENDEN.COM— Kesabaran publik atas teror kebisingan akhirnya dibalas dengan tindakan tegas. Satuan Lalu Lintas Polres Bone menggelar razia knalpot brong di seputaran Kota Watampone, Rabu malam (4/2/2026), dan langsung menindak delapan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2026, yang difokuskan pada penertiban pelanggaran lalu lintas berpotensi kecelakaan, sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini merasa terganggu oleh suara knalpot bising.

Tak berhenti pada tilang, polisi juga mewajibkan para pelanggar mengganti perlengkapan kendaraannya ke standar pabrikan. Bahkan, knalpot brong yang disita tidak sekadar diamankan, para pemiliknya dipaksa menghancurkan sendiri knalpot tersebut dengan batu hingga penyok, agar tak lagi bisa digunakan.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menegaskan, langkah ini diambil karena penggunaan knalpot brong sudah masuk kategori meresahkan.

“Banyak keluhan masyarakat. Karena itu kami lakukan penindakan tegas,” kata AKP Musmulyadi, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, knalpot brong bukan hanya persoalan kebisingan, tetapi juga mencerminkan perilaku berkendara berisiko tinggi. Penggunanya kerap memacu kendaraan demi menunjukkan eksistensi di jalan raya, yang berpotensi memicu kecelakaan.

Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar menghentikan penggunaan knalpot brong dan mulai membangun budaya berlalu lintas yang santun.

“Stop knalpot brong. Hormati pengguna jalan lain. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya.*

(AgusIskandar)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN