![]() |
| Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DPD PJI Sulsel melalui Dr. H. Sultani, SH, MH. (Foto: Ist/SWIN) |
MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM— Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan penahanan gaji seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Organisasi pers tersebut meminta agar persoalan ini segera diklarifikasi oleh pihak terkait dan diselesaikan secara adil.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DPD PJI Sulsel melalui Dr. H. Sultani, SH, MH. Ia mengaku prihatin atas dugaan perlakuan tidak adil terhadap pegawai yang disebut-sebut belum menerima hak gajinya.
Menurut Sultani, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik suami dari pegawai tersebut. Suami PPPK tersebut diketahui merupakan seorang jurnalis yang menulis pemberitaan mengenai dugaan kasus korupsi pengadaan baju seragam sekolah.
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat.
Sultani menegaskan bahwa seorang jurnalis bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, selama pemberitaan disusun secara profesional, berdasarkan fakta dan sumber informasi yang jelas, maka aktivitas jurnalistik tersebut patut mendapatkan perlindungan hukum.
“Jika seorang jurnalis menulis berita dengan sumber yang jelas dan didukung adanya laporan resmi, maka hal itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Tidak boleh karena pekerjaan suami sebagai jurnalis kemudian berimplikasi kepada istrinya,” ujar Sultani.
Ia menambahkan, instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak seharusnya menahan hak gaji jika tidak terdapat alasan yang sah secara hukum.
“Artinya, instansi tempat bekerja istrinya tidak boleh menahan gajinya, sebab tentu merugikan hak yang bersangkutan, kecuali terdapat alasan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, setiap pegawai berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari atasannya. Ia juga mengingatkan agar polemik mengenai nasib tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah tidak kembali terulang.
“Tentu kita berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pimpinan seharusnya melindungi bawahannya dan memberikan apa yang menjadi haknya,” lanjutnya.
Terkait dugaan gaji PPPK yang belum dibayarkan tersebut, Sultani berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan pembayaran gaji dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Jika tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai yang bersangkutan, maka sebaiknya hak-haknya segera dibayarkan, apalagi saat ini sedang dalam bulan Ramadan, di mana kita semua diharapkan berlomba-lomba berbuat kebaikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika terdapat pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Jurnalis merupakan bagian dari pilar keempat demokrasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembayaran gaji pegawai PPPK paruh waktu tersebut masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar.
“Gaji akan dibayarkan jika BKPSDM Kota Makassar mengeluarkan surat kepada Bapenda Makassar terkait status staf kami yang merupakan PPPK paruh waktu Pemkot Makassar,” ujarnya.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menunggu kejelasan administrasi dari instansi terkait. DPD PJI Sulsel melalui Depkumham berharap masalah tersebut dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil.*
(AgusIskandar)

0 Komentar