Breaking News

Bupati Soppeng Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Pendapatan Daerah Tembus Rp1,14 Triliun


SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM— Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/4/2026). Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.

Dalam sambutannya, Suwardi Haseng menegaskan bahwa LKPJ 2025 merupakan laporan tahun pertama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati. Ia menyebut dokumen ini sebagai gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi pijakan awal pelaksanaan visi pembangunan “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan”.

“Meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan secara optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen pemerintah daerah tetap diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Dalam ringkasan LKPJ yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Soppeng tahun 2025 tercatat mencapai Rp1.149.502.009.824. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp191.962.495.807, pendapatan transfer Rp953.713.283.736, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3.826.230.281.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.142.523.714.614, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp907.446.932.694, belanja modal Rp114.685.574.194, belanja tidak terduga Rp3.180.000.589, serta belanja transfer Rp117.211.207.137.

Selain itu, LKPJ juga memuat pelaksanaan tugas pembantuan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng yang bersumber dari Kementerian Pertanian dengan nilai Rp49.234.524.230.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap dokumen LKPJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

(AgusIskandar)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN