![]() |
| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Merdeka, Afian T Anugrah. (Foto: Ist/SWIN) |
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Merdeka, Afian T Anugrah, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari petani terkait distribusi pupuk yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
Di Kecamatan Cina, misalnya, petani disebut tidak diberi keleluasaan mengambil pupuk langsung di pengecer resmi. Mereka justru “diarahkan” menggunakan jasa pengantaran dengan biaya tambahan Rp15 ribu per sak.
“Padahal petani sebenarnya bisa ambil sendiri. Ini justru menambah beban mereka,” ujar Afian, Jumat (29/5/2026).
Praktik ini dinilai bertolak belakang dengan tujuan utama subsidi pupuk dari pemerintah, yakni untuk meringankan biaya produksi petani. Alih-alih membantu, skema tambahan biaya tersebut justru mempersempit margin keuntungan petani kecil.
Tidak hanya itu, dugaan praktik lain muncul di Kecamatan Amali. Di wilayah ini, penebusan pupuk subsidi disebut-sebut “dipaketkan” dengan pembelian herbisida merek KAYABAS dan GLORY. Petani yang ingin mendapatkan jatah pupuknya, praktis tidak punya pilihan selain ikut membeli produk tambahan tersebut.
“Petani tidak bisa menolak, karena mereka butuh pupuk. Ini jelas posisi yang tidak seimbang,” tambahnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi di tingkat lapangan. Mekanisme yang seharusnya transparan dan tepat sasaran justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.
Jika dibiarkan, pola-pola seperti ini tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap program subsidi pemerintah.
Afian menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih formal. LSM Merdeka berencana menyurati DPRD Kabupaten Bone hingga DPRD Provinsi Sulawesi Selatan guna mendorong dilakukannya hearing dengan pihak-pihak terkait.
“Ini indikasi penyimpangan. Harus ada penelusuran serius. Kalau di Bone tidak ada tindak lanjut, kami akan dorong ke tingkat provinsi,” tegasnya.
Alfian menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti pada sebatas keluhan. Pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat pengawas perlu segera turun tangan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai aturan.
"Bukan justru menjadi celah praktik yang membebani petani yang seharusnya dilindungi," pungkasnya.*
(HMSkw/Red)

0 Komentar