Breaking News

Polemik Penertiban Billboard Belum Berakhir, Ancha Rauf: Borok Administrasi Pemkab Terkuak

Pemilik salah satu Billboard yang "ditebang", Alamsyah Rauf, salah seorang System Analis di Makassar. (Foto: Ist/Swin)
Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Setelah mendapatkan reaksi dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, H Andi Ibrahim Harta, terkait penertiban Billboard (papan reklame), pemilik Billboard menanggapi keras juga reaksi tersebut.

Menurut salah satu pemilik billboard, Alamsya Rauf, reaksi Pj Sekretaris Daerah itu, bukannya menjadi baik, malah hal tersebut membuka borok pemerintah kabupaten Soppeng secara tidak langsung terkait prosedur administrasi dan tidak konsisten.

Kepada wartawan, Rabu (26/7) lalu, Pj Sekda Andi Ibrahim mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasarkan surat Bupati Soppeng nomor: 900.1.13.1/737/BPKPD tertanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide. Regulasi yang dipakai yakni Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pemanfaatan jalan.

Padahal, dalam surat itu hanya dicantumkan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) dan Perlindungan Masyarakat. 

”Dari kami pemda tidak mungkin melakukan penertiban kalau tidak ada dasarnya. Untuk Perda nomor 2 ini terkait papan reklamenya, kalau Perda nomor 5 terkait balihonya,” bebernya seperti dilansir Detik.com.

"Saya sudah mendengar bahwa kegiatan penertiban reklame yang dilakukan Pemkab Soppeng adalah penegakan aturan Perda No 2 Tahun 2018 tentang pemanfaatan jalan. Itu hanyalah salah satu aturan pendukung dalam penyelengaraaan reklame; dan kami pertanyakan kenapa setelah reklame kami ditertibkan baru tahu dasar mereka melakukan penertiban?" Tanya Ancha Rauf heran.

"Kenapa tidak di tuangkan pada surat penyampaian kepada kami; atau mungkin yang buat surat tidak memahami pembuatan surat yang baik," sambungnya.

Lanjut, Ancha Rauf, penerbitan izin itu juga kan ada prosedurnya, baik ketika izin habis dan izin akan diperpanjang. Perlu diketahui juga bahwa Perda yang mengatur reklame itu bukan hanya badan jalan tapi ada di beberapa SKPD terkait, baik itu di Tata Ruang, Dishub, Dinas PU. Di semua SKPD itu kan ada aturan pendukungya penyelengaraan reklame ini, terkait dengan prosedur mereka melakukan penertiban reklame ini menurut kami tidak melalui prosedur. 

Ancha menambahkan, harusnya ada peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga. Soppeng belum bisa melakukan penyelengaraan reklame karena SDM dan Peraturan belum mendukung, 

"Belajarlah dengan daerah lain, seperti misalnya memiliki Perda tentang penyelengaraan reklame itu yang belum dimiliki Soppeng; agar ada pedoman untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat dan penyelengara reklame dalam pelaksanaan kegiatan penyelengaraan reklame di Soppeng," saran Ancha yang disampaikannya melalui rilisnya, Kamis (27/6) kemarin.

Ada yang menarik,  menurut Ancha lagi, di surat yang diterimanya itu ada 12 reklame yang akan ditertibkan. Sepertinya Soppeng ini sebenarnya ingin melakukan moratorium, tapi dalam melaksanakan itu tidak mempersipkan dengan matang. 

"Kami tetap akan menunggu semua reklame ini selesai ditertibkan apakah benar semuanya ditertibkan; masalah dengan melapor ke pihak berwajib, tim kami sementara mempersipakan semuanya," pungkas adik kandung Duta Besar Indonesia untuk mesir, Lutfi Rauf.

Sebelumnya diberitakan Penertiban Billboard Menuai Sorotan, Pj Sekda Soppeng Angkat Bicara.

Informasi yang berhasil didapatkan hingga berita ini ditayangkan, sudah 6 Billboard yang ditertibkan.*

(Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN