Breaking News

Bea Cukai Parepare Amankan 296 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Bulan

Petugas Bea Cukai Parepare saat melakukan razia rokok ilegal (Foto: Ist/SWIN)
PAREPARE, SWARAINDEPENDEN.COM-- Petugas Bea Cukai Parepare berhasil mengamankan 296 batang rokok ilegal yang beredar dalam wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare, hanya dalam waktu 2 (dua) bulan. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh Daud M, di Parepare, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Parepare dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Semuanya juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat, yang aktif  memberikan informasi.

“Terima kasih atas informasi dan dukungan yang terus diberikan kepada Bea Cukai Parepare dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujar Muh. Daud.

Ia menjelaskan bahwa selain dari informasi masyarakat, penindakan juga dilakukan atas koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare.

Lebih lanjut, Muh. Daud merinci bahwa sepanjang Maret hingga April 2025, Bea Cukai Parepare berhasil mengamankan sebanyak 296.400 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang mencapai Rp438.130.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp289.025.110. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Parepare turut berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp115.482.000.

Muh Daud juga mengapresiasi peran aktif seluruh lapisan masyarakat yang telah turut serta dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya.*

(Ist/Red)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN