![]() |
Inset: Andi Fauzan (24) Warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng (Foto: Ist/SWIN) |
Terduga pelaku, Andi Fauzan, warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, diamankan melalui operasi penyergapan yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng, Aipda Jumaldi, setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, korban bernama Syamsuddin (45), seorang wiraswasta asal Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, melaporkan, jika kios miliknya telah dibobol oleh pelaku dengan menggunakan obeng, pada Senin (23/6/2025) sekira pukul 03.00 Wita, Subuh hari yang lalu. Pelaku masuk dengan cara merusak dinding kios dan mengambil sejumlah barang yang menyebabkan kerugian sekitar Rp3.000.000.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyiannya, di salah satu rumah kost di bilangan jalan Wijaya.
Saat diamankan, Andi Fauzan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Soppeng. Ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Ironisnya lagi, Fauzan juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga tempat lainnya, yakni di wilayah Tuju Wali Wali, Kelurahan Lalabata Rilau, Jalan Wijaya dan Jalan Samudra, Keluarahan Botto. Seluruh TKP tempatnya beraksi masih berada di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Menurut Aipda Jumaldi, yang dikonfirmasi Swara Independen, terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Iye, pelaku sudah diamankan, dan sementara dalam proses pemeriksaan," ujar Jumaldi.
Untuk itu Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.*
(Ist/Red)
0 Komentar