Breaking News

Telan Rp300 Juta, DPRD Soppeng Gagal Sahkan 3 Ranperda, Djusman AR: Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Bang Djus, panggilan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR. (Foto: Int/SWIN)
SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng saat ini tengah menghadapi sorotan publik terkait kegagalan mereka dalam mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Pasalnya, sejak dibahas pada tahun 2021 lalu, DPRD Soppeng belum mampu memenuhi kewajibannya untuk mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang dibutuhkan masyarakat Soppeng.

Ketiga Ranperda tersebut, antara lain, Ranperda Perlindungan Perlindungan Pendidik,Tenaga Pendidik dan Peserta didik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda tentang Air Limbah Domestik. 

Ironisnya, sekira Rp300 juta anggaran sudah digelontorkan dan habis untuk pembahasan 3  Ranperda tersebut, namun tak membuahkan hasil apa-apa.

Kondisi ini dinilai sebagai "bom waktu" yang berpotensi menjadi kasus korupsi dan mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Soppeng.

Kegagalan DPRD Soppeng dalam mengesahkan Perda tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan. Belum ada penjelasan yang memuaskan dari pihak DPRD terkait penyebab tidak disahkannya tiga Ranperda ini. 

Dugaan sementara yang beredar di masyarakat penyebab gagalnya pengesahan Ranperda ini diakibatkatkan perbedaan pandangan antar fraksi dan adanya kepentingan politik tertentu yang terjadi pada waktu itu. 

Akibatnya, sejumlah program pembangunan yang membutuhkan payung hukum berupa Perda terhambat semisal kepastian hukum bagi para guru dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pengajaran. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi para guru di kemudian hari.

Kepercayaan publik terhadap DPRD Soppeng pun semakin menurun. Lambannya kinerja legislatif ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran janji kepada masyarakat yang telah memilih mereka. Masyarakat Soppeng berharap agar DPRD segera menyelesaikan permasalahan ini dan menunjukkan komitmennya untuk bekerja demi kepentingan rakyat.

Kabag Hukum Setwilda Soppeng, Musriadi, S.H.,  membenarkan bahwa Ranperda ini sejak diusulkan untuk dibahas belum disahkan hingga hari ini. 

"Secara prosedur, tahapan dan pengusulan Ranperda ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme, hanya saja ditahap akhir mungkin ada sedikit mis komunikasi hingga akhirnya sampai sekarang Ranperda ini belum disahkan dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD," ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2025).

Kegagalan ini bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga merupakan masalah serius terkait penggunaan anggaran yang berpotensi menjadi anggaran fiktif karena tidak adanya produk yang dihasilkan.

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, ikut angkat bicara terkait permasalahan ini. Ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lucu dan mempermainkan anggaran yang bersumber dari APBD.

" Lucu juga anggaran sudah habis tapi produknya tidak ada, itu sama saja kinerjanya Mandul dan bahkan mengarah penyalahgunaan anggaraan negara," ujar Djusman AR.

  “Setiap kegiatan tentu menggunakan anggaran yang menganut asas efesien dan efektif. Jika kemudian ada kegiatan yang menggunakan anggaran yang tidak sedikit dan bersumber dari uang rakyat lalu kemudian hasilnya tidak ada, tentu tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar, tapi sudah memenuhi syarat untuk ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan upaya penyelidikan sebagai pertanggungjawaban pengunaan anggaran,” sambung Aktivis Anti Korupsi peraih Special Achievement CNN Indonesia Awards kategori  Outstanding Transparency and Integrity 2024 lalu.

Sekadar diketahui, semula berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Soppeng ketiga Ranperda tersebut akan ditetapkan tanggal 30 November 2021, kemudian pada tanggal 26 November 2021 berdasarkan rapat paripurna dirubah menjadi tanggal 1 Desember 2021.

Hingga kini tahun 2025 belum ada kejelasan terkait nasib ketiga Ranperda tersebut. Sedangkan anggota DPRD Soppeng masa itu periode 2019-2024, sebagian sudah berganti.

Pada agenda pokok paripurna penetapan ketiga Ranperda tersebut akan berlangsung, pada kesempatan pertama sidang paripurna tidak kourum, kemudian setelah ditunda 2 kali juga belum kourum akhirnya dinyatakan ditunda dan sampai sekarang tak kunjung disahkan.*

(AgusIskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN