Breaking News

Lewat Batas Akhir KUA-PPAS Tak Kunjung Dibahas, Bupati Soppeng Terbitkan Keputusan

SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM-- Bupati Soppeng  H. Suwardi Haseng, S.E.  akjirnya menerbitkan Keputusan Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tertanggal 15 Agustus 2025. Keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Soppeng, sebagai imbas gagalnya pembahasan lewat kursi forum DPRD Soppeng.

Bupati Soppeng memutuskan terbitkan keputusan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati, setelah mengalami kebuntuan kesepakatan untuk pembahasan pada lembaga legislatif. Pasalnya pihak DPRD Soppeng tak juga menjadwalkan hingga melewati batas akhir pembahasan KUA PPAS.

Kebuntuan kesepakatan antara legislatuf di Soppeng ini merupakan insiden terburuk sepanjang sejarah di Kabupaten Soppeng. Hal ini menimbulkan kesan adanya disharmonisasi antara Legislatif dan Eksekutif.

Tindakan Bupati Soppeng dalam mengambil keputusan ini, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 terkait penyusunan APBD 2025.

Dalam Permendagri tersebut, pada point 4.7.2 Tahap Perubahan APBD, butir (i), memegaskan, dalam hal sampai minggu kedua bulan Agustus tahun berjalan, rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tidak disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD, Kepala Daerah menetapkan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan Keputusan Kepala Daerah. 

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Soppeng menetapkan dalam bentuk Keputusan Bupati Nomor 358/VIII/2025, tentang Rancangan Perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2025.

Juga, Bupati Soppeng menetapkan Keputusan Bupati Nomor 359/VIII/2025 tentang Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 menjadi Perubahan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Soppeng, A. Zulkifli Nurdin, S.H., saat dikonfirmasi Swara Independen via telepon selularnya, mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan menindaklanjuti surat dari Bupati Soppeng tertanggal 23 Juli 2025 ke pimpinan DPRD untuk pembahasan KUA PPAS ini. 

"Surat dari Bupati saya sudah tindak lanjuti dan menyerahkan ke pimpinan DPRD, namun hingga batas akhir berdasarkan Permendagri, batas akhir hanya sampai minggu kedua Agustus tahun berjalan, belum juga ada respon dari Pimpinan," terang Zulkifli lewat telepon selularnya, Selasa (19/8/2025)

(AgusIskandar)


Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN