Breaking News

Polres Soppeng Putuskan PTDH untuk Personil yang Terlibat Kasus Narkotika Melalui Sidang Kode Etik Profesi


SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM--
Polres Soppeng menggelar Sidang Komisi Etik Profesi Polri di Rumah Tahanan Negara Kelas II Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, terhadap salah satu personilnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang tersebut berlangsung selama 2 hari, pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2025.


Sidang yang dipimpin oleh Waka Polres Soppeng, KOMPOL Sudarmin, S.Sos, sebagai Ketua Sidang Komisi, memutuskan bahwa personil yang bersangkutan, Briptu SW, terbukti secara sah melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Hasil sidang merekomendasikan agar Briptu SW diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat ini, Briptu SW merupakan tahanan di Rutan Negara Kelas II B Jeneponto setelah tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto pada Desember 2024.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, terutama terkait narkotika.*

(Ist/Redaksi)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN