Breaking News

PRI Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Anwar Makkatutu, Disebut “Kado Pahit” HUT ke-771 Bantaeng


MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM-- Aksi demonstrasi Public Research Institute (PRI) di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin, 8 Desember 2025, membuka babak baru dalam pusaran dugaan korupsi yang membayangi RSUD Anwar Makkatutu, Bantaeng. Lembaga ini tidak hanya datang berorasi, tetapi sekaligus menyerahkan laporan resmi berisi rangkaian dugaan penyimpangan anggaran dan wewenang di rumah sakit pelat merah tersebut.

Koordinator aksi, Muh Abduh, menyebut pelaporan itu sebagai “kado ulang tahun” untuk Kabupaten Bantaeng yang kini berusia 771 tahun. Namun, kado itu bukanlah ucapan seremonial—melainkan peringatan keras terhadap apa yang mereka sebut sebagai maraknya praktik korupsi di Butta Toa.

“Ini kado ulang tahun untuk daerah tercinta, sebagai bentuk kepedulian dan perlawanan atas segala tindak pidana dugaan korupsi di tanah Bantaeng,” ujar Abduh di depan gerbang Kejati Sulsel.

Dalam aksinya, PRI mendesak Kejati Sulsel segera membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan manajemen RSUD, termasuk direktur utama dan wakil direktur.

“Pelaporan ini adalah desakan agar Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan serta memeriksa manajemen RSUD Anwar Makkatutu,” tegas Abduh melalui pengeras suara.


Laporan PRI menyertakan empat poin dugaan penyimpangan yang mereka nilai telah berlangsung sistematis.

Empat Dugaan Pelanggaran yang Disorot PRI

1. Pengaturan Rekanan Alkes
PRI menuding salah satu pimpinan RSUD menerapkan monopoli rekanan alat kesehatan dengan imbalan fee tertentu. Pola semacam ini, menurut PRI, mengunci persaingan usaha dan mengarahkan proyek hanya kepada pihak tertentu.

2. Dugaan Korupsi Instalasi Gizi
Terdapat indikasi penyimpangan anggaran ratusan juta rupiah pada kegiatan instalasi gizi yang dilaksanakan tanpa melalui e-katalog. PRI menyebut prosesnya sarat rekayasa.

3. Markup Obat hingga 300%
PT Sanzaya Medika Pratama, salah satu rekanan farmasi, diduga melakukan markup harga obat lebih dari 300%. PRI menduga praktik ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum pimpinan rumah sakit dan pejabat instalasi farmasi.

4. Pengadaan Obat Tanpa Izin
PRI juga mengungkap adanya dugaan pengadaan obat tanpa izin untuk tujuan penggugur kandungan. Pengadaan tersebut diduga dilakukan langsung oleh pimpinan RSUD.

Atas rangkaian dugaan tersebut, PRI meminta Kejati Sulsel memulai penyidikan formal dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana.

“Ini langkah awal. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap Kejati Sulsel serius menangani laporan ini,” tutup Abduh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Anwar Makkatutu maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. Kejati Sulsel juga belum mengeluarkan pernyataan sikap terkait laporan yang diajukan PRI.*

(Ist/Redaksi)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN