Breaking News

FEATURE JURNALISTIK | MK Tegaskan Perlindungan Bersyarat bagi Wartawan, Kriminalisasi Pers Harus Dihentikan

Ilustrasi

JAKARTA, SWARAINDEPENDEN.COM-- Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026) siang itu, satu kalimat yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menggema jauh melampaui dinding gedung negara. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar koreksi atas satu frasa dalam Undang-Undang Pers, melainkan penegasan arah baru relasi antara negara, hukum, dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Perlindungan itu, menurut Mahkamah, tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong yang memungkinkan wartawan langsung diseret ke ranah pidana atau perdata. Sanksi hukum hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan lebih dahulu melalui Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Hukumonline.com.

Sebelum putusan ini, Pasal 8 UU Pers hanya memuat satu kalimat singkat: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Bagi Mahkamah, norma sesingkat itu justru menyimpan masalah. Ia tidak menjelaskan bentuk, batasan, dan mekanisme perlindungan, sehingga membuka ruang tafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi wartawan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti posisi wartawan yang secara inheren berada dalam kondisi rentan. Aktivitas jurnalistik, kata dia, kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial yang kuat. Di titik inilah hukum sering kali digunakan bukan sebagai alat keadilan, melainkan sebagai senjata pembungkam.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur, dikutip dari Hukumonline.com.

Mahkamah secara tegas mengingatkan bahaya kriminalisasi pers. Ketika laporan jurnalistik direspons dengan laporan pidana atau gugatan perdata tanpa melalui mekanisme pers, proses hukum berubah menjadi alat intimidasi. Kritik dibungkam, arus informasi dipersempit, dan kebebasan berekspresi terancam.

Padahal, menurut Mahkamah, fungsi jurnalistik tidak bisa dipisah-pisahkan. Wartawan menjalankan peran memberi informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika. Seluruh fungsi, hak, dan kewajiban itu harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan Pasal 8 UU Pers.

Namun demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat mutlak. Perlindungan itu bersyarat, tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Negara dan masyarakat wajib memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, tekanan, atau intimidasi, sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Fakta empiris menunjukkan, masih banyak wartawan yang harus menghadapi jerat hukum akibat karya jurnalistiknya. Instrumen pidana dalam KUHP, gugatan perdata, hingga pasal-pasal dalam UU ITE kerap digunakan secara langsung. Bagi Mahkamah, praktik ini menegaskan bahwa potensi kriminalisasi pers masih sangat nyata dalam sistem penegakan hukum Indonesia.

Dalam konteks itulah, MK menegaskan kembali posisi Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. UU Pers bukan pemberi impunitas bagi wartawan, tetapi payung perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif dan pembatasan kebebasan pers yang tidak proporsional. Sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama, apalagi eksesif, dalam menyelesaikan sengketa pers.

“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” tegas Guntur.

Mahkamah menempatkan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama. Bahkan, mekanisme ini diposisikan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice. Hukum pidana dan perdata hanyalah ultimum remedium, upaya terakhir yang tidak boleh digunakan secara serampangan.

Jika prinsip ini diabaikan, Mahkamah mengingatkan risikonya bukan hanya pelanggaran due process of law, tetapi juga ancaman terhadap hak konstitusional wartawan dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Dampaknya, demokrasi bisa melemah.

“Hal ini apabila tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.

Permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai ketentuan tersebut multitafsir dan gagal memberi kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda. Mereka berpandangan permohonan seharusnya ditolak.

Namun bagi banyak insan pers, putusan ini tetap menjadi penanda penting: negara akhirnya menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan represif. Pers boleh dikritik, dikoreksi, dan diuji etiknya, tetapi tidak untuk dibungkam dengan kriminalisasi.

(AgusIskandar)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN