SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta Donna Sitohang menegaskan komitmen institusinya untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Hal tersebut disampaikan Kajari Soppeng dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Soppeng, Senin (23/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Sulta Donna Sitohang menekankan bahwa pihak kejaksaan lebih mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Namun apabila setelah diberikan pembinaan dan peringatan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, dan jajaran pemerintah daerah agar tidak segan melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.
Selain itu, Kajari turut menyoroti pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, aset milik pemerintah harus dikembalikan sesuai ketentuan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” ujarnya.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, dan sebaliknya, sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, kegiatan dirangkaikan dengan sosialisasi manajemen pengelolaan desa, khususnya terkait tata kelola administrasi dan keuangan desa serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab bersama peserta guna memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*
(AgusIskandar)


0 Komentar