Breaking News

Pemkab Soppeng–Kejari Perkuat Sinergi, Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN


SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM— Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerja sama dan koordinasi dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (23/02/2026).

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang. Kegiatan ini disaksikan oleh Wakil Bupati Soppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala SKPD beserta jajaran eselon III, para Kepala Bagian Setda, Camat se-Kabupaten Soppeng, Kepala Desa dan Lurah, serta Ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengawali dengan mengajak seluruh hadirin menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh keimanan dan sukacita, seraya berharap seluruh amal ibadah dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

Suwardi Haseng menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta aparat pengawasan internal pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar setiap program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Kerja sama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun Kabupaten Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.

Sementara itu, Kajari Soppeng Sulta Donna Sitohang menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Soppeng untuk mendampingi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa pendekatan preventif dan edukatif harus lebih diutamakan.

“Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Namun apabila setelah diberikan pembinaan dan peringatan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Kajari juga mengingatkan seluruh kepala OPD, kepala desa, dan jajaran pemerintah daerah agar tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” ujarnya.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kegiatan kemudian dirangkaikan dengan sosialisasi manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi dan tanya jawab bersama para peserta guna memperkuat pemahaman tentang tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.*

(AgusIskandar)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN