Breaking News

Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM— Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 9 Maret 2026. Usai diperiksa penyidik, Bahtiar terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan digelandang dengan tangan diborgol keluar dari kantor Kejati Sulsel.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Program tersebut sebelumnya digagas sebagai bantuan kepada kelompok tani di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan bibit tersebut. Temuan ini menguat setelah audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan adanya ketidakwajaran harga satuan bibit.

Selain itu, laporan pemeriksaan juga mengungkap sejumlah masalah dalam pelaksanaan program bantuan tersebut. Di antaranya, bantuan bibit nanas diduga tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah kelompok tani penerima bantuan, sekitar 90 persen bibit nanas yang dibagikan dilaporkan mati setelah ditanam. Kematian bibit tersebut diduga disebabkan berbagai faktor, termasuk kualitas bibit yang tidak sesuai.

Tak hanya itu, kelompok tani penerima bantuan juga mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan teknis terkait budidaya nanas. Bahkan sebagian di antaranya belum pernah menanam komoditas tersebut sebelumnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 oleh BPK RI di Makassar dengan nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut terungkap bahwa belanja barang persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas TPHBun Sulsel tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Penyelidikan resmi dimulai pada November 2025. Dalam prosesnya, penyidik juga menerbitkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi kunci yang diduga mengetahui alur pengadaan proyek tersebut.

Selain Bahtiar Baharuddin, pihak yang dicekal antara lain seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua ASN lainnya berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai lebih dari Rp1,25 miliar yang diduga terkait dengan aliran dana dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.*

(Ist/AgusIskandar)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN