Breaking News

Menelusuri Hari Jadi Soppeng: Antara Sejarah, Studi Banding, dan Tafsir yang Terlupakan

Oleh: Agusnawan Iskandar

Ada satu pertanyaan yang kembali mengemuka setiap kali Kabupaten Soppeng merayakan hari jadinya pada 23 Maret, dari mana sebenarnya tanggal itu bermula?

Penelusuran terhadap jejak sejarah Hari Jadi Soppeng membawa kita pada satu fase penting yang kerap luput dari ingatan kolektif, yakni proses studi banding yang pernah dilakukan sebagai dasar perumusan hari bersejarah daerah ini. Studi banding tersebut bukan sekadar perjalanan administratif, melainkan upaya serius untuk mencari pijakan ilmiah dengan menelusuri bagaimana daerah lain menetapkan hari jadinya.

Daerah-daerah yang menjadi rujukan umumnya memiliki satu kesamaan, seperti Gowa, Sinjai, Luwu, dan Wajo, penetapan hari jadi mereka didasarkan pada peristiwa historis yang konkret dan monumental. Peristiwa itu menjadi penanda identitas, sekaligus memori kolektif yang diwariskan lintas generasi.

Namun, dalam konteks Soppeng, hasil studi banding tersebut justru tidak dijadikan rujukan utama. Keputusan ini memunculkan tanda tanya: mengapa pendekatan yang telah disiapkan dengan metode ilmiah justru ditinggalkan?

Alih-alih merujuk pada peristiwa sejarah tertentu, penetapan tanggal 23 Maret dinilai lebih condong pada pendekatan filosofis, yakni mengaitkannya dengan falsafah Bugis religius “Dua Temmallaiseng Tellu Temmassarang.” Sebuah nilai luhur yang sarat makna, namun dalam konteks penanggalan, memunculkan perdebatan tersendiri.

Secara kebahasaan, angka 23 dalam tradisi Bugis bukanlah “dua-tellu” (dua-tiga), melainkan “duappulo tellu” (dua puluh tiga). Perbedaan ini dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk pemaksaan tafsir, yang berusaha menyesuaikan angka dengan filosofi, bukan sebaliknya. Bahasa "liar"nya, ilmu cocokilogi, ilmu mencocok-cocokkan, yang malah terkesan dipaksakan.

Dokumen Studi Banding yang diabaikan (Foto: Dok.AgusRauf/SWIN)

Di sisi lain, sejarah mencatat adanya momentum yang jauh lebih konkret dan memiliki bobot historis kuat pada tanggal 13 Maret 1957. Tanggal ini menandai hari ketika Soppeng secara resmi melepaskan diri dari Daerah Swatantra Bone, sekaligus mengakhiri statusnya sebagai daerah swapraja, baik secara de facto maupun de jure.

Daftar nama Tim Studi Banding (Foto: Dok.AgusRauf/SWIN)

Peristiwa tersebut ketika Datu H. A. Wana, yang saat itu diangkat sebagai Kepala Daerah Tingkat II Soppeng pertama, sekaligus menjadi raja terakhir dalam sejarah Kerajaan Soppeng. Pengangkatan itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor P.7/2/24 tertanggal 8 Februari 1957, serta diperkuat oleh pemberlakuan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang pembentukan daerah Bone, Soppeng, dan Wajo.

Jika merujuk pada kaidah umum penetapan hari jadi daerah, yakni berbasis pada peristiwa monumental, maka 13 Maret memiliki legitimasi historis yang kuat. Ia bukan sekadar simbol, melainkan titik balik perjalanan pemerintahan dan identitas Soppeng sebagai daerah otonom.

Pertanyaannya kini, "Apakah sudah saatnya dokumen hasil studi banding itu dibuka kembali?"

Sebagian kalangan menilai, peninjauan ulang bukanlah bentuk penolakan terhadap keputusan masa lalu, melainkan upaya memperkaya pemahaman sejarah dengan pendekatan ilmiah yang lebih utuh. Sebab, hari jadi bukan sekadar tanggal seremonial, tetapi fondasi identitas yang akan terus diwariskan.

Di tengah usia Soppeng yang kian matang, refleksi semacam ini menjadi penting. Bukan untuk menggugat, tetapi untuk memastikan bahwa sejarah yang dikenang benar-benar berakar pada peristiwa yang memberi makna.***

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN