SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM— Upaya memperkuat tata kelola dan meminimalkan risiko hukum terus dilakukan PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu (25/3/2026), dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D. Sitohang, bersama jajaran, serta Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, didampingi komisaris dan direksi.
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan bisnis Perseroda berjalan dalam koridor hukum. Kajari Soppeng, Sulta D. Sitohang, mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai bentuk kesadaran hukum yang kuat dari badan usaha milik daerah.
“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum litigasi, pemberian pertimbangan hukum seperti legal opinion dan review kontrak, hingga pelayanan konsultasi hukum,” jelas Sulta.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan lebih jauh, mulai dari penagihan piutang dan penyelamatan aset, pendampingan proyek kerja sama dan investasi, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari turut menyinggung kontribusi PT Lamataesso Mattappaa dalam program sosial Kejaksaan, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) dan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Pasar Ramadan SUKSES 2026.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menegaskan bahwa pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak, terutama dalam menghadapi tantangan pengelolaan aset.
“Dalam waktu dekat kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca dan penyusutan terhadap aset yang tidak lagi produktif. Ini tentu membutuhkan bimbingan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dukungan hukum sangat penting dalam setiap langkah pengembangan usaha ke depan agar tetap sesuai regulasi dan terhindar dari potensi masalah hukum.
"Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi PT Lamataesso Mattappaa dalam menjalankan peran sebagai motor ekonomi daerah, dengan pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, dan aman secara hukum," harap Musdar.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Soppeng, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.
Sementara dari PT Lamataesso Mattappaa, hadir Plt Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, Komisaris Firdaus, serta jajaran direksi dan staf.*
(AgusIskandar)



0 Komentar