![]() |
| Dapur MBG (Foto Ilustrasi: Ist/SWIN) |
MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM– Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara sebanyak 136 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang diteken oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN Wilayah III.
Penutupan ini dilakukan setelah BGN menerima laporan dari Koordinator Regional Sulawesi Selatan terkait sejumlah SPPG yang belum memenuhi standar dasar operasional, khususnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Dalam surat tersebut ditegaskan, ketiadaan SLHS maupun IPAL dinilai berisiko tinggi terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang dihasilkan oleh dapur MBG.
“Ketidaksesuaian ini berpotensi mengganggu standar keamanan pangan dan kualitas layanan pemenuhan gizi,” demikian isi surat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran operasional yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan, khusus untuk periode sebelum penutupan.
BGN juga menegaskan, status penghentian operasional hanya dapat dicabut apabila pihak SPPG telah melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen pendukung yang sah sesuai ketentuan.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, persoalan ketiadaan IPAL pada sejumlah dapur MBG sempat menuai protes dari warga di beberapa daerah karena dinilai berpotensi mencemari lingkungan.
Dari total 136 SPPG yang ditutup sementara, tiga di antaranya berada di Kabupaten Soppeng, yakni:
1. SPPG Soppeng Lalabata, Lalabata Rilau 1 (Yayasan Nurul Ilham Makassar)
2. SPPG Soppeng Lalabata, Lalabata Rilau 2 (Yayasan Family Soppeng Latemmamala)
3. SPPG Soppeng Marioriwawo, Tettikenrarae 2 (Yayasan Wanua Siamasei Siwata)
BGN menegaskan langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat guna memastikan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan.*
(AgusIskandar)

0 Komentar