Breaking News

Pemkab Soppeng–Kejari Teken PKS, Dorong Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Hukuman


SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM— Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng. Kesepakatan diteken oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng bersama Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.

Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.

PKS tersebut mengatur dukungan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi putusan pengadilan dalam perkara pidana umum. Skema ini menjadi salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang mulai didorong dalam sistem hukum nasional.

Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga manfaat sosial.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diarahkan untuk berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perangkat daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan terkoordinasi dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Di akhir sambutannya, Suwardi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Soppeng atas sinergi yang telah terbangun, seraya berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Secara regulatif, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam penerapan pidana kerja sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada urusan sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.

Sementara itu, pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuka ruang penerapan sanksi alternatif di luar pidana penjara.

Sebagaimana pada Pasal 85 KUHP Nasional menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN