![]() |
| Oleh: Agusnawan Iskandar |
Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1993, sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip kebebasan media di seluruh dunia. Tanggal ini juga merujuk pada Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang menekankan pentingnya pers yang bebas, independen, dan pluralistik.
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat, peran pers semakin kompleks. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai Watch Dog (pengawas kekuasaan-- Red), penyeimbang opini publik, serta penjaga nilai-nilai kebenaran. Namun, di sisi lain, tantangan terhadap kebebasan pers juga semakin nyata, mulai dari tekanan politik, kekerasan terhadap jurnalis, hingga penyebaran disinformasi dan hoaks di ruang digital.
Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya, melainkan harus terus dijaga dan diperjuangkan. Jurnalis di berbagai belahan dunia bahkan mempertaruhkan keselamatan mereka demi menyampaikan fakta kepada publik.
Di Indonesia, semangat kebebasan pers telah mengalami perjalanan panjang. Reformasi 1998 menjadi titik balik penting yang membuka ruang bagi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan media. Namun, tantangan tetap ada, sehingga dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, insan pers, dan masyarakat untuk menjaga ekosistem media yang sehat, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Melalui peringatan ini, mari kita tidak hanya menghargai kerja-kerja jurnalistik, tetapi juga menjadi masyarakat yang bijak dalam mengonsumsi informasi. Karena pada akhirnya, pers yang kuat hanya bisa tumbuh di tengah masyarakat yang sadar akan pentingnya kebenaran.
Selamat Hari Pers Sedunia – 3 Mei.
Kebebasan pers adalah fondasi bagi dunia yang lebih adil dan beradab.***
~~~
Pemimpin Redaksi Portal Media Online
SWARA INDEPENDEN

0 Komentar