Permintaan tersebut tertuang dalam surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM, tertanggal 12 September 2026, yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.
Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, S.Hut., MM. itu memuat sejumlah langkah penanganan yang diminta segera diterapkan di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Salah satu langkah yang paling menonjol adalah penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kebijakan ini disebut sebagai upaya mengurangi antrean panjang yang belakangan terjadi di sejumlah SPBU.Selain itu, kendaraan jenis truk diminta diarahkan melakukan pengisian BBM pada malam hari. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penumpukan kendaraan berukuran besar pada jam operasional siang.
Pemprov Sulsel juga meminta adanya pembatasan pengisian BBM subsidi, yakni kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar ke bawah.
Langkah tersebut disebut untuk mencegah praktik panic buying dan pengisian BBM secara berulang yang berpotensi memperpanjang antrean.
Yang menarik, Pemprov Sulsel juga menyoroti kesiapan personel dan jumlah nozzle di SPBU. SPBU yang tidak melengkapi setiap nozzle dengan operator diminta diberikan sanksi.
Bahkan, apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diminta diambil alih oleh PT Pertamina, disertai evaluasi terhadap izin operasionalnya.
Tak berhenti pada pengaturan antrean, Dinas ESDM Sulsel meminta Pertamina melakukan inovasi dalam sistem pelayanan BBM. Beberapa opsi yang disebut antara lain penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, hingga digitalisasi antrean.
Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 September hingga 20 September 2026, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, serta Ketua Himpunan Migas Sulawesi Selatan.
Antrean BBM Bukan Sekadar Soal Stok
Langkah Pemprov Sulsel tersebut menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan teknis di tingkat SPBU.
Ketika antrean kendaraan terjadi berulang dan berlangsung di banyak titik, persoalannya bergeser menjadi soal tata kelola distribusi, pengawasan, pelayanan, serta kepastian masyarakat mendapatkan BBM secara tertib.
Penerapan ganjil-genap, pembatasan pengisian dan digitalisasi antrean memang dapat menjadi solusi jangka pendek. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.
Sebab, aturan seketat apa pun akan kehilangan makna jika hanya berhenti di atas kertas, sementara antrean tetap mengular dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling lama menunggu.
Kini bola berada di tangan Pertamina dan pengelola SPBU. Surat Pemprov Sulsel sudah memberi batas waktu yang jelas. Tinggal dibuktikan apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu memutus antrean BBM, atau hanya menjadi aturan baru yang menambah panjang daftar prosedur di SPBU.*
(Ist/Red)
0 Komentar