Breaking News

Kabut Pekat Selimuti Sulawesi Selatan, Kualitas Udara di 12 Wilayah Memburuk, Soppeng Masuk Zona Tidak Sehat

MAKASSAR, SWARAINDEPENDEN.COM— Langit Sulawesi Selatan tak lagi terlihat sejernih biasanya. Kabut yang menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Soppeng, bukan sekadar fenomena alam yang mengurangi jarak pandang. Di balik udara yang tampak berkabut, tersimpan ancaman pencemaran yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Berdasarkan laporan kualitas udara yang mengutip data Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar, konsentrasi partikel halus PM2.5 di Sulawesi Selatan pada Selasa (13/10/2026) dilaporkan mencapai 71,5 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebesar 65 mikrogram per meter kubik.

Kenaikan konsentrasi polutan ini menjadi perhatian serius. Sebanyak 12 wilayah di Sulawesi Selatan dilaporkan masuk kategori kualitas udara tidak sehat, di antaranya Kabupaten Soppeng, Bone, Wajo, Maros, dan Kota Makassar.

Partikel PM2.5 merupakan polutan berukuran sangat kecil, yakni berdiameter 2,5 mikrometer atau kurang. Karena ukurannya yang sangat halus, partikel ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga mencapai paru-paru. Paparan yang tinggi, terutama dalam waktu berkepanjangan, dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.

Kondisi tersebut patut diwaspadai, terutama oleh kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit asma maupun gangguan pernapasan lainnya.

Di Kabupaten Soppeng, fenomena kabut yang menutupi langit menjadi pengingat bahwa persoalan pencemaran udara tidak mengenal batas administratif. Polutan dapat terbawa angin melintasi wilayah, bahkan dari daerah yang berjarak ratusan kilometer.

Muncul pula dugaan bahwa kabut yang menyelimuti sejumlah daerah di Sulawesi Selatan berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui analisis arah angin, citra satelit, titik panas, serta pemantauan sebaran polutan oleh instansi berwenang.

Sebab, tingginya konsentrasi PM2.5 tidak selalu disebabkan oleh kebakaran hutan. Emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, pembakaran terbuka, hingga kondisi atmosfer yang menghambat penyebaran polutan juga dapat memengaruhi kualitas udara.

Situasi ini menuntut perhatian pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Informasi kualitas udara seharusnya tidak berhenti pada angka statistik, melainkan diterjemahkan menjadi langkah pencegahan yang mudah dipahami masyarakat.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas berat di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, menggunakan masker dengan kemampuan filtrasi partikel seperti N95 atau KN95 apabila harus beraktivitas di luar rumah, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau keluhan pernapasan lainnya.

Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai kondisi udara, terutama kepada sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan kelompok masyarakat yang rentan terdampak pencemaran.

Fenomena kabut ini sekaligus menjadi ujian kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi ancaman kesehatan lingkungan. Sebab, pencemaran udara tidak selalu datang dengan tanda yang mencolok. Dampaknya dapat berlangsung perlahan, sementara masyarakat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa menyadari risiko yang sedang dihadapi.

Langit yang tertutup kabut mungkin akan kembali cerah ketika kondisi atmosfer berubah. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa siap pemerintah melindungi masyarakat ketika udara yang mereka hirup justru berpotensi membahayakan kesehatan.

Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, termasuk Soppeng, udara bersih bukan sekadar persoalan cuaca, melainkan hak dasar yang harus dijaga dan dilindungi.*

(Ist/Red)

Catatan redaksi: Angka PM2.5 dan kategori kualitas udara dalam naskah ini bersumber dari informasi yang diberikan dan belum diverifikasi secara independen terhadap publikasi resmi BBMKG. Untuk penerbitan, perlu dikonfirmasi pula periode pengukuran, cakupan wilayah, dan dasar penetapan kategorinya.


Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN